10 Mei 2014

Bisnis Berlabel Ustad

             
                  Akhir-akhir ini media massa gencar memberitakan seputar pengobatan alternatif yang menuai banyak masalah. Pengobatan alternatif yang disandang para ‘ustad’ ini banyak dipertanyakan karena menuntut pasiennya dengan gelontoran uang yang tidak sedikit. Isu ini pun berkembang sampai kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena menyangkut profesi ustad sebagai penyambung lidah Nabi dan Rasul.
                Apakah Nabi dan Rasul ketika menyampaikan risalahnya menuntut uang atau materi? Allah telah menjelaskan perihal ini dalam Surat Asy-Syu’ara’ (26) ayat 109, 127, 145, 164 yang menjelaskan bahwa nabi dan Rasul tidak meminta imbalan atas ajakan yang mereka lakukan.
“Dan aku tidak meminta imbalan kepadamu atas ajakanmu itu; imbalanku hanyalah dari Tuhan seluruh alam.”(Q.S 26: 164)
                Ustad adalah guru. Guru yang mengajarkan ayat-ayat Allah, baik ayat kauniyah dan qouliyah. Ayat kauniyah adalah tanda-tanda kebesaran Allah yang bisa dilihat disekeliling kehidupan manusia. Sedangkan ayat qouliyah adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah. Ustad memiliki tugas yang sangat mulia, yaitu membersihkan atau menyucikan hati dan jiwa.
                Allah juga menjelaskan diantara tanda-tanda ustad yang memiliki orientasi murni, yaitu:
“Ikutilah orang yang tidak meminta imbalan kepadamu, dan mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (Q.S Yasiin: 21)

              Ayat ini sudah memberikan penjelasan kepada umat Islam bahwa ustad atau guru pada hakikatnya tidak diperbolehkan memberikan tarif atau balasan jasa/materi tertentu. Namun, ketika dalam beliau berdakwah dan tanpa meminta kemudian diberi materi/jasa, maka itu adalah rezeki dari Allah untuknya dan pantas untuk diterima dan bersyukur atasnya.

0 comments :

Posting Komentar