Organisasi

BPPI FEB UNS terdiri dari beberapa perangkat struktur organisasi guna menjalankan visi misinya. Struktur ini bisa berubah sesuai kebutuhan periode yang bersangkutan. Untuk periode ini, struktur BPPI FEB UNS adalah:



Ketua Umum

Ketua Umum (Ketum) adalah ikhwan yang diamanahi sebagai pemimpin, koordinator, dan penanggung jawab BPPI FEB UNS. Ketua Umum juga sebagai representasi BPPI FEB UNS di masyarakat.

Kesekretariatan Umum

Kesekretariatan Umum (Sekum) adalah ikhwan yang diamanahi sebagai koordinator dalam urusan administrasi dan keuangan internal BPPI FEB UNS. 

Dalam mengelola administrasi dan keuangan internal di BPPI, Sekum dibantu Sekretaris Kesekretariatan dan staf Kesekretariatan.

Bidang

Pada periode ini, BPPI terdiri dari tujuh bidang, yaitu:
  1. Syi'ar. Bidang ini berfokus untuk mendakwahkan Islam kepada masyarakat, khususnya di kalangan civitas akademika FEB UNS.
  2. Media Komunikasi dan Informasi (Medkominfo). Bidang ini bertugas mendakwahkan Islam, melakukan pencitraan BPPI, mempublikasi kegiatan BPPI melalui media yang ada, baik cetak maupun elektronik.
  3. Dana Usaha (Danus) adalah bidang yang bertugas untuk membentuk kemandirian keuangan di BPPI, seperti lewat kegiatan berjualan dan wirausaha.
  4. Kaderisasi dan Pembinaan (KP). Bidang yang bertugas mencari kader baru BPPI dan melakukan pembinaan pengurus BPPI, baik dari segi keilmuan Islam, peningkatan ukhuwah, dan semacamnya.
  5. Hubungan Masyarakat (Humas). Bidang ini bertugas untuk menjalin silaturahmi kepada pihak eksternal BPPI, baik UKM maupun yang lainnya.
  6. Layanan Umat (LU). Bidang yang bersifat pengabdian dan pelayanan. Berfokus pada pengelolaan mushola di FEB UNS dan Dusun Binaan.
  7. Nisaa' atau Kemuslimahan. Bidang yang berfungsi sebagai syi'ar dan kaderisasi muslimah di FEB UNS.
Sedangkat perangkat dalam masing-masing bidang adalah:
  1. Ketua Bidang (Kabid). Kecuali dalam Bidang Kemuslimahan, Kabid adalah ikhwan yang diamanahi sebagai pemimpin dan koordinator dalam bidang yang bersangkutan. Ketua Bidang bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
  2. Ketua Kemuslimahan. Selain sebagai akhwat yang menjadi pemimpin dan koordinator dalam bidang kemuslimahan, Ketua Kemuslimahan juga menjadi koordinator seluruh pengurus akhwat BPPI FEB UNS, baik secara langsung maupun tidak langsung. Ketua Kemuslimahan bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
  3. Sekretaris Bidang (Sekbid) adalah akhwat yang selain bertugas sebagai sekretaris bidang tersebut, juga sebagai wakil Kabid dan koordinator akhwat di bidang yang bersangkutan. Selain bertanggung jawab langsung terhadap Kabid, Sekbid juga memiliki tanggung jawab untuk berkoordinasi dengan Ketua Kemuslimahan BPPI FEB UNS guna koordinasi dan konsolidasi seluruh pengurus akhwat BPPI FEB UNS.
  4. Bendahara Bidang (Benbid) adalah staf yang diamanahi sebagai pengatur keuangan, utamanya iuran kas dan pencatatan pengeluaran, pada bidang terkait dan turut berkoordinasi dengan bagian Kesekretariatan terkait masalah keuangan.
  5. Bila diperlukan, dalam tubuh bidang dibagi menjadi beberapa departemen. Tiap departemen dipimpin oleh Kepala Departemen dan Sekretaris Departemen.

Pengurus Harian Terbatas (PHT)

PHT adalah pengurus BPPI yang diamanahi sebagai Ketua Umum, Ketua Kemuslimahan, Kesekretariatan Umum, Sekretaris Kesekretariatan, Ketua Bidang, dan Sekretaris Bidang. Selain bertanggung jawab terhadap bidang masing-masing, PHT juga diharapkan sebagai penggerak utama keberjalanan BPPI FEB UNS secara keseluruhan.