Benarkah butuh minimal empat puluh orang agar shalat Jum'at bisa dilaksanakan? Bagaimana kalau hanya ada sepuluh atau dua puluh jamaah saja? Apakah hal itu tidak sah?
Artikel berikut Insya'Allah akan membahas mengenai jumlah jamaah dalam shalat Jum'at, apakah ada batasan atau tidak? Kalaupun ada, berapa dan apa landasannya?