10 Des 2013
Natal Bersama = Bukti Toleransikah?
Menjelang perayaan Hari
Natal, 25 Desember, ada sebagian kalangan kaum Muslim yang kembali menggugat
fatwa MUI tentang “haramnya seorang Muslim hadir dalam Perayaan Natal Bersama.”
Ada yang menyatakan, bahwa yang melarang Perayaan Natal Bersama (PNB) atau yang
tidak mau menghadiri PNB adalah tidak toleran, eksklusif, tidak menyadari
pluralisme, tidak mau berta’aruf, dan sebagainya. Padahal orang Islam
disuruh melakukan ta’aruf (QS 49:13). Banyak yang kemudian berdebat
“boleh dan tidaknya” menghadiri PNB, tanpa menyadari, bahwa sebenarnya telah
banyak diciptakan mitos-mitos seputar apa yang disebut PNB itu sendiri.
Pertama
Langganan:
Postingan
(
Atom
)