PERANAN GEMMINDO (GERAKAN MUDHARABAH MUSYARAKAH
INDONESIA ) DALAM MENINGKATKAN PERTUMBUHAN DAN
PERKEMBANGAN UMKM UNTUK MENGHADAPI
ASEAN ECONOMIC COMMUNITY (AEC) 2015
By : Muh. Riza Pahlawi
Mahasiswa STEI Hamfara Yogyakarta
PENDAHULUAN
ASEAN Economic Community (AEC) merupakan salah satu dari tiga pilar utama dalam ASEAN Community 2015, yang ingin membentuk integrasi ekonomi di kawasan ASEAN Tenggara. AEC memiliki lima pilar utama, yakni: aliran bebas barang, aliran bebas jasa, aliran bebas investasi, aliran bebas tenaga kerja terampil, dan alian bebas modal.
Ini merupakan kesempatan bagi UMKM untuk ikut berperan dalam perdagangan ASEAN. Namun faktanya, UMKM di Indonesia belum mampu bersaing dengan UMKM dari negara – negara lain. Hal ini terbukti dengan masih banyaknya barang – barang yang diimpor dari luar negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, yang mana seharusnya dapat diproduksi sendiri secara mandiri. Salah satu masalah yang menyebabkan hal tersebut adalah terbatasnya akses modal bagi para pelaku UMKM di Indonesia.
Namun, dunia permodalan di Indonesia saat ini didominasi oleh lembaga konvensional yang menerapkan sistem bunga atau riba. Padahal dalam surah Al – Baqarah ayat 275 Allah SWT, berfirman:
Artinya : ...... Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba …. (275).
Dengan demikian maka dibutuhkan sebuah konsep permodalan yang sesuai dengan prinsip syariah Islam, salah satunya adalah melalui kegiatan mudharabah dan musyarakah yang saat ini banyak di praktekkan di lembaga – lembaga keuangan syariah.
Di dalam dunia keuangan, seperti perbankan maupun koperasi, baik syariah ataupun tidak dalam menyalurkan pembiayaan kepada nasabahnya menitikberatkan kepada pengalaman usaha yang dimiliki, dengan kata lain disalurkan kepada usaha yang telah berjalan. Ditambah lagi sebagian besar dana yang ada di perbankan tersebut disalurkan untuk kredit konsumtif yang semakin memperkecil porsi kredit untuk perkembangan UMKM di Indonesia. Dana investasi dan modal kerja yang ada lebih banyak disalurkan kepada perusahaan – perusahaan besar sehingga kesempatan yang dimiliki oleh seseorang yang ingin memulai usahanya untuk mendapatkan modal dari perbankan sangat kecil. Hal ini dapat dilihat melalui tabel dibawah ini:
Meskipun pemerintah telah mengeluarkan berbagai program, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang juga disalurkan melalui perbankan, tetap pada prakteknya masih menyulitkan para pemula usaha. Mereka tidak diberi kesempatan untuk mempresentasikan planning usahanya dan diangap sebagai orang – orang yang tidak berpengalaman dalam bisnis.
Di sini lah peran dan sinergisitas lembaga ekonomi islam dibutuhkan untuk berkontribusi dalam mengembangkan dan meningkatkan pertumbuhan UMKM di Indonesia. Dengan didukung perkembangan teknologi yang semakin maju maka lembaga ekonomi islam memiliki kesempatan untuk ikut berkembang didalamnya, salah satunya melalui jaringan internet. Selama ini, di negara Indonesia kita hanya mengenal komunitas bisnis internet yang bergerak pada bidang jual beli barang, seperti KASKUS, Toko Bagus.com, Berniaga.com, dan lain-lain. Namun belum ada komunitas bisnis internet yang bergerak dalam bidang investasi atau modal, apalagi yang syariah.
Oleh sebab itu, tercetuslah sebuah ide untuk membentuk sebuah lembaga atau komunitas ekonomi Islam dengan nama Gerakan Mudharabah Musyarakah Indonesia (GEMMINDO). Maka mampukah GEMMINDO tersebut berperan dan bersinergi dalam meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan UMKM di Indonesia untuk menghadapi ASEAN Economic Community (AEC) 2015 nanti ?
PEMBAHASAN
A. Peranan UMKM terhadap Perekonomian Indonesia
Telah menjadi pengetahuan banyak pihak bahwa peran Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam perekonomian Indonesia begitu penting. Sektor UMKM nasional dikenal memiliki karakteristik positif seperti sektor yang menyerap tenaga kerja yang besar, mengakomodasi peran masyarakat miskin dan dominan dalam struktur ekonomi. Berdasarkan data terakhir yang diperoleh dari Bank Indonesia (2010), sektor tersebut memiliki jumlah pelaku usaha yang mencapai 51,3 juta unit usaha. Menyerap tenaga kerja 90,9 juta pekerja (97%). Menyumbang PDB sebesar Rp2.609 triliun (55,6%). Serta memberikan sumbangan devisa sebesar Rp183,8 triliun (20%).1 Kontribusi UMKM terhadap total ekspor non migas pada tahun 2010 sebesar Rp. 175 triliun atau 15,81% dengan rincian usaha mikro Rp.16 triliun, usaha kecil Rp.38 triliun dan usaha menengah Rp.121 triliun.
B. Peranan Gerakan Mudharabah Musyarakah Indonesia (GEMMINDO) dalam Meningkatkan Pertumbuhan dan Perkembangan UMKM untuk Menghadapi AEC 2015
Syirkah mudharabah dan musyarakah merupakan bentuk dari aqad kerjasama dalam Islam. Syirkah mudharabah adalah bentuk kerjasama antara dua belah pihak dimana pihak yang satu menjadi shahibul mal atau investor sedangkan pihak lain fokus mengurus bisnis yang disepakati dengan sebaik – baiknya (mudharib atau pengelola). Sedangkan syirkah musyarakah adalah bentuk kerjasama antara dua orang atau lebih, sebagian bertindak sebagai sohibul mal (investor) dan sebagian lagi bertindak sebagai mudharib (pengelola UMKM).
Melihat dari sedikit penjelasan teori di atas mengenai syirkah mudharabah dan musyarakah maka dapat diambil sebuah gagasan bahwanya di dalam syirkah mudharabah dan musyarakah terdapat sebuah keunggulan dimana dapat menjembatani antara orang – orang yang memiliki dana lebih tetapi tidak memiliki ide ataupun usaha bisnis dengan orang yang memiliki ide ataupun usaha bisnis tetapi tidak memiliki modal.
Gerakan Mudharabah Musyarakah Indonesia atau GEMMINDO merupakan sebuah model yang penulis desain sebagai penghubung antara shohibul mal dan mudharib. Komunitas ini akan di kelola oleh para sarjana ekonomi Islam. Dengan demikian transformasi pemahaman ekonomi Islam ke tengah masyarakat, khususnya tentang syirkah mudharabah dan musyarakah akan terlaksana dengan maksimal. Artinya, secara perlahan tapi pasti akan mengubah pemahaman masyarakat tentang cara untuk mendapatkan modal, yang pada awalnya hanya dapat dilakukan oleh perbankan syariah ataupun konvensional (lembaga keuangan), berubah menjadi ke personal yang memiliki kelebihan dana dengan menggunakan akad syirkah mudharabah dan musyarakah.
Ada 4 bagian kegiatan yang dilakukan dalam Gerakan Mudharabah Musyarakah Indonesia (GEMMINDO). Pertama adalah pendaftaran bagi para mudharib untuk dapat menampilkan resume usahanya di website GEMMINDO. Kedua, pemilihan ide usaha oleh calon sohibul mal (investor). Ketiga, pertemuan antara calon shohibul mal (investor) dengan mudharib dengan didampingi oleh pengurus GEMINDO hingga terjadinya kesepakatan. Keempat, pembimbingan dan pengawasan usaha UMKM yang memperoleh dana dari shohibul mal atau investor. Adapun akad yang digunakan dalam komunitas tersebut dapat dijelaskan melalui skema berikut ini.
Akad samsaroh digunakan atas dasar jasa sebagai makelar penghubung yang menghubungkan dan mempertemukan antara shohibul mal (investor) dengan mudharib (pemilik ide dan usaha UMKM) sedangkan ijarah digunakan atas dasar biaya – biaya administrasi yang dikeluarkan oleh pengelola GEMINDO selama proses terjadinya akad kerjasama. Untuk akad yang digunakan antara pemilik ide usaha (mudharib/pelaku UMKM) dengan pemilik dana (shohibul mal/investor) adalah syirkah mudharabah ataupun musyarakah. Tergantung pada jenis investasi dan kerjasamanya. Sehingga pendapatan yang didapatkan oleh GEMMINDO berupa fee sebagai balas jasa telah menghubungkan shohibul mal (investor) dan mudharib dan ujrah sebagai biaya pengurusan/administrasi.
Dengan mengasumsikan masyarakat menengah ke bawah sebagai elemen yang potensial untuk menjadi mudharib dan masyarakat menengah ke atas (kelebihan dana) sebagai elemen yang potensial sebagai shohibul mal, maka dapat diambil kesimpulan bahwa dengan menggunakan komunitas Gerakan Mudharabah Musyarakah Indonesia (GEMMINDO) sebagai jembatan penghubung antara kedua belah pihak yang saling membutuhkan tersebut akan berpotensi untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan UMKM di Indonesia.
Dengan gagasan ini maka diharapkan akan mucnul UMKM – UMKM baru dan mampu mengembangkan usaha UMKM yang mengalami masalah keuangan sehingga mampu beroperasi dengan baik karena kebutuhan modal untuk usaha – usaha UMKM tersebut telah terpenuhi. Apabila kegiatan ini, dari tahun ke tahun semakin berkembang maka bukan tidak mungkin angka pertumbuhan dan perkembangan UMKM di Indonesia juga akan terus meningkat. UMKM – UMKM tersebut pun mampu memberikan dampak derivatif yang positif terhadap perekonomian Indonesia, yaitu jumlah unit usaha, penyerapan tenaga kerja, peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB) hingga ekspor non migas akan meningkat seiring dengan perkembangan UMKM tersebut.
Dengan demikian maka diharapkan UMKM – UMKM tersebut dapat memproduksi barang – barang yang berkualitas tinggi dan mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri yang selama ini diimpor dari luar negeri seperti kancing baju, jarum, sendal, mainan anak – anak dan barang – barang lainnya serta siap bersaing dengan para pengusaha negara – negara ASEAN lainnya di kancah ASEAN Economic Community (AEC) 2015 nanti.
Akhirnya, terbukti bahwa ekonomi Islam merupakan sebuah solusi yang pasti bagi perekonomian Indonesia. Bukan hanya itu, dengan lembaga ini maka secara tidak langsung telah membuat masyarakat berpartisipasi aktif dalam berekonomi Islam sebagai sebuah konsekuensi dari pengakuan sebagai masyarakat muslim.
PENUTUP
Gerakan Mudharabah Musyarakah Indonesia (GEMMINDO) merupakan lembaga ekonomi Islam yang bergerak dalam bidang investasi sektor UMKM, yang menghubungkan antara investor (sohibul mal) dan pelaku UMKM (mudharib). Dengan adanya GEMMINDO maka akan mampu meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan UMKM di Indonesia, yang pada akhirnya akan meningkatkan penyerapan tenaga kerja, menambah devisa, meningkatkan PDB, hingga meningkatkan ekspor non migas. Secara tidak langsung, akan membuat UMKM Indonesia menjadi kuat dan siap bersaing dalam menghapai perdagangan bebas ASEAN (AEC) 2015 nanti.
DAFTAR PUSTAKA
Al Mustofa, Mohammad Imsin, Role Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) In Boarding School Sidogiri Empowerment As Alternative Small And Medium (MSMES), Dosen FIA Unipdu
As-Sarakhsi.1993. al-Mabsuth. Beirut : Dar al-kutub al-‘Ilmiyyah Juz XV.
Az- Zuhaili, Wahbah, 1997, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Damaskus ; Dar al-Fikr.
Fachrudin Ridwan, 2011. Peran Pusat Pengembangan Pendamping Usaha Kecil dan Menengah dalam Pengembangan UKM di Kota Sukabumi. Jakarta : UIN Syarif Hidayatullah
M.Algaoud, Latifa dan K. Lewis, Mervyn.2005. Perbankan Syari’ah, Prinsip, Praktik dan Prospek, Jakarta : PT. Serambi Ilmu Semesta.
Partomo, Tiktik Sartika dan Soejoedono, Abd Rachman. 2004. Ekonomi Skala Kecil/menengah dan Koperasi. Bogor, Ghalia Indonesia.
Raselawati, Ade.2011. Pengaruh Perkembangan Usaha Kecil Menengah terhadap Pertumbuhan Ekonomi Pada Sektor UKM Indonesia. Jakarta : UIN Syarif Hidayatullah.
www.al-idrisiyyah.com
www.referensimakalah.com
www.lepank.com
www.wikipedia.org
www.depdop.go.id
0 comments :
Posting Komentar