Mungkin ada beberapa orang yang bertanya-tanya tentang hukum memakai minyak wangi. Ada orang yang mengatakan bahwa jika kita memakai minyak wangi yang beralkohol maka sholat kita tidak sah.. benarkah itu ????
Setelah mencari-cari, akhirnya terdapat pendapat salah satu ulama (Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari) yang menyatakan bahwa (cologne) yang mengandung alkohol tidak boleh (haram) untuk digunakan. Karena telah tetap (jelas) di sisi kami berdasarkan keterangan para dokter yang ahli di bidang ini bahwa parfum jenis tersebut memabukkan karena mengandung “spiritus” yang dikenal. Oleh sebab itu, haram bagi kaum lelaki dan wanita untuk menggunakan parfum jenis tersebut…
Beliau juga berkata: ”Pada asalnya segala jenis parfum dan minyak wangi yang beredar di khalayak manusia hukumnya halal. Kecuali yang diketahui mengandung sesuatu yang merupakan penghalang untuk menggunakannya, karena ‘sesuatu’ itu memabukkan atau banyaknya memabukkan atau karena ‘sesuatu’ itu adalah najis, dan yang semacamnya…
Jadi, jika seseorang mengetahui ada parfum yang mengandung ‘sesuatu’ berupa bahan memabukkan atau benda najis yang menjadi penghalang untuk menggunakannya, maka diapun meninggalkannya (tidak menggunakanya) seperti cologne. Karena telah tetap (jelas) di sisi kami berdasarkan persaksian para dokter (yang ahli di bidang ini) bahwa parfum ini tidak terbebas dari bahan memabukkan karena mengandung ‘spiritus’ berkadar tinggi, yang merupakan bahan memabukkan, sehingga wajib untuk ditinggalkan (tidak digunakan). Kecuali jika ditemukan ada parfum jenis ini yang terbebas dari bahan memabukkan (maka tentunya tidak mengapa untuk digunakan). Dan jenis-jenis parfum yang lain sebagai gantinya, sekian banyak yang dihalalkan oleh Allah Subhanahu wata’ala, walhamdulillah.
Terdapat juga ulama yang mengatakan bahwa Khamar itu haram diminum karena merupakan minuman yang memabukkan. Hukum meminum khamar itu haram meski hanya setetes. Sedangkan menyentuh, mengoleskan atau membasahi tangan dengan khamar, sebagian ulama mengatakan najis dan sebagian lainnya mengatakan tidak najis. Bagi yang mengatakan tidak najis, maka bila terkena bagian tubuh, tidaklah membatalkan wudhu', tidak najis dan juga tidak haram.
Sehingga kalau ada minyak wangi / parfum yang dilarutkan dengan alkohol, hukumnya tidak haram kalau dioleskan. Tapi kalau dimimum, barulah haram.
Ada juga yang mengatakan bahwa di Indonesia, kebanyakan alkohol dibuat dari larutan gula dengan peragian dan penyulingan. Misalnya dari gula tebu, gula bit, melasa dan lainnya. Atau dari bahan yang mengandung zat pati (amilum) seperti kentang, jagung dan lainnya. Atau dari bahan yang mengandung selulosa seperti ampas-ampas kayu, atau dari umbi-umbian yang mengandung froktosa dan lignin.Kesemua bahan itu adalah bahan nabati yang bukan benda najis. Maka alkohol secara umum, kecuali yang terbuat dari kotoran sapi, hukumnya tidak najis.
Dengan melihat semua penjelasan yang berbeda-beda tersebut tentunya membuat kita bingung.. tapi jangan bingung. Sebagai seorang muslim hendaknya kita mengikuti yang terbaik dari pendapat yang ada.
Kesimpulannya : Jika klita mengetahui bahwa minyak wangi yang kita pakai mengandung alkohol, sebaiknya kita hindari. Toh masih banyak minyak yang halal untuk digunakan. Masih banyak minyak wangi yang baunya harum dan tidak memabukkan yang tetap bisa membuat kita lebih pede dan tentunya tidak dipertanyakan apakah itu najis atau tidak.. jadi kan kita nyaman dalam memakainya.. ya g ????
iki piye? tidak rojih, tidak mengikuti pendapat ulama salaf. yang haram itu bila diminum, bila hanya untuk borehan, apalagi kena baju, ya ndak pa pa....
BalasHapusUtk saudara anonim, sebenarnya tidak selalu seperti itu. Satu hal penting yg perlu dipahami adalah bahwa permasalahan seperti ini adalah termasuk dalam ranah ijtihadiyah, di mana terdapat kelonggaran dalam perbedaan pendapat selama memiliki landasan yang jelas. Demikian juga dgn hal ini...
BalasHapusSelain itu, terkati dgn permasalahan yg dibahas di atas, sbenarnya sesuatu dapat memabukkan tidak hanya melalui sarana minuman kan? dengan bau2an jg bisa memberikan dampak atau rangsangan pada seseorang. Ini juga dapat dipertimbangkan dalam masalah fikih.
Allahu a'lam bish-shawab... syukron pd saudara anonim krn sdh bersedia utk comment :)
Assalamualaikum,
Hapusmaaf agak melenceng.
parfum concetrated assahabah non alkohol
harga Rp. 25.000/botol
memiliki ketahanan hingga seharian, dapat digunakan pada saat sedang beribadah.
klik disini >> https://fb.com/canvas_doc/702505640140155
ane mau tanya, kalo minyak nyong-nyong itu pake alkohol apa tdk n dlm Islam hukumnya apa??
BalasHapusAssalamualaikum,
Hapusmaaf agak melenceng.
parfum concetrated assahabah non alkohol
harga Rp. 25.000/botol
memiliki ketahanan hingga seharian, dapat digunakan pada saat sedang beribadah.
klik disini >> https://fb.com/canvas_doc/702505640140155
Sesuatu yg najis sdh pasti haram, tp sesuatu yg haram blm tentu najis
BalasHapusklo mnurut pndapat syaikh utsaimin, alkohol it tdk najis... nmun alangkah baiknya memang dihindari dlm pmkaian parfum bralkohol... toh yg non-alkohol jg sdh bnyak...
BalasHapusah ribeud dah mending ga usah pake parfum
BalasHapusAssalamualaikum,
Hapusmaaf agak melenceng.
parfum concetrated assahabah non alkohol
harga Rp. 25.000/botol
memiliki ketahanan hingga seharian, dapat digunakan pada saat sedang beribadah.
klik disini >> https://fb.com/canvas_doc/702505640140155
AYOO BURUAN DOWNLOAD APLIKASI TERBARU SEKARANG JUGA, NONTON FILM DRAMA KOREA DI SMARTPHONE ANDA, DOWNLOAD SEKARANG JUGA APLIKASI MYDRAKOR DI GOOGLEPLAY SECARA GRATIS, DRAMA TERBARU DAN TERLENGKAP.
BalasHapushttps://play.google.com/store/apps/details?id=id.mydrakor.main
https://www.inflixer.com/