OPEN RECRUITMENT BPPI FEB UNS 2017

Ayo ikut bersama Kami. Menjadi Mahasiswa Muslim yang Proaktif dan Inspiratif. BPPI 2017

RAMADHAN 1438 H

Ramadhan Awesome! Raih Ramadhan dengan Penuh Berkah, Mencari Taqwa. Ramadhan di Kampus.Coming Soon!!

One Step 2017

Jalan-Jalan, Penuh Pembelajaran, Home Stay, Games, Fun, Keakraban dan Islami. Coming Soon yak!

Ukhuwah Islamiyah

Karena ikatan ukhuwah begitu berharga.

Islam pasti akan menang!

Jangan bertanya,"Kapan Islam kembali berjaya?", karena cepat atau lambat Islam pasti menang. Tapi bertanyalah,"Apa peranmu dalam menyongsong kemenangannya?"

28 Mar 2011

APAKAH MINYAK WANGI BERALKOHOL ITU MEMBUAT WUDU KITA TDK SAH ???


       Mungkin ada beberapa orang yang bertanya-tanya tentang hukum memakai minyak wangi. Ada orang yang mengatakan bahwa jika kita memakai minyak wangi yang beralkohol maka sholat kita tidak sah.. benarkah itu ????
        Setelah mencari-cari, akhirnya terdapat pendapat salah satu ulama (Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari) yang menyatakan bahwa (cologne) yang mengandung alkohol tidak boleh (haram) untuk digunakan. Karena telah tetap (jelas) di sisi kami berdasarkan keterangan para dokter yang ahli di bidang ini bahwa parfum jenis tersebut memabukkan karena mengandung “spiritus” yang dikenal. Oleh sebab itu, haram bagi kaum lelaki dan wanita untuk menggunakan parfum jenis tersebut…
          Beliau juga berkata: ”Pada asalnya segala jenis parfum dan minyak wangi yang beredar di khalayak manusia hukumnya halal. Kecuali yang diketahui mengandung sesuatu yang merupakan penghalang untuk menggunakannya, karena ‘sesuatu’ itu memabukkan atau banyaknya memabukkan atau karena ‘sesuatu’ itu adalah najis, dan yang semacamnya…
Jadi, jika seseorang mengetahui ada parfum yang mengandung ‘sesuatu’ berupa bahan memabukkan atau benda najis yang menjadi penghalang untuk menggunakannya, maka diapun meninggalkannya (tidak menggunakanya) seperti cologne. Karena telah tetap (jelas) di sisi kami berdasarkan persaksian para dokter (yang ahli di bidang ini) bahwa parfum ini tidak terbebas dari bahan memabukkan karena mengandung ‘spiritus’ berkadar tinggi, yang merupakan bahan memabukkan, sehingga wajib untuk ditinggalkan (tidak digunakan). Kecuali jika ditemukan ada parfum jenis ini yang terbebas dari bahan memabukkan (maka tentunya tidak mengapa untuk digunakan). Dan jenis-jenis parfum yang lain sebagai gantinya, sekian banyak yang dihalalkan oleh Allah Subhanahu wata’ala, walhamdulillah.
Terdapat juga ulama yang mengatakan bahwa Khamar itu haram diminum karena merupakan minuman yang memabukkan. Hukum meminum khamar itu haram meski hanya setetes. Sedangkan menyentuh, mengoleskan atau membasahi tangan dengan khamar, sebagian ulama mengatakan najis dan sebagian lainnya mengatakan tidak najis. Bagi yang mengatakan tidak najis, maka bila terkena bagian tubuh, tidaklah membatalkan wudhu', tidak najis dan juga tidak haram.

Sehingga kalau ada minyak wangi / parfum yang dilarutkan dengan alkohol, hukumnya tidak haram kalau dioleskan. Tapi kalau dimimum, barulah haram.
Ada juga yang mengatakan bahwa di Indonesia, kebanyakan alkohol dibuat dari larutan gula dengan peragian dan penyulingan. Misalnya dari gula tebu, gula bit, melasa dan lainnya. Atau dari bahan yang mengandung zat pati (amilum) seperti kentang, jagung dan lainnya. Atau dari bahan yang mengandung selulosa seperti ampas-ampas kayu, atau dari umbi-umbian yang mengandung froktosa dan lignin.
Kesemua bahan itu adalah bahan nabati yang bukan benda najis. Maka alkohol secara umum, kecuali yang terbuat dari kotoran sapi, hukumnya tidak najis.
Dengan melihat semua penjelasan yang berbeda-beda tersebut tentunya membuat kita bingung.. tapi jangan bingung. Sebagai seorang muslim hendaknya kita mengikuti yang terbaik dari pendapat yang ada.
Kesimpulannya : Jika klita mengetahui bahwa minyak wangi yang kita pakai mengandung alkohol, sebaiknya kita hindari. Toh masih banyak minyak yang halal untuk digunakan. Masih banyak minyak wangi yang baunya harum dan tidak memabukkan yang tetap bisa membuat kita lebih pede dan tentunya tidak dipertanyakan apakah itu najis atau tidak.. jadi kan kita nyaman dalam memakainya.. ya g ????