20 Jul 2012
Fiqh of Fasting
Oleh :
Muhammad Rizka Al Hakim
dengan peyesuaian dari redaksi
Bukan
zamannya cuma asal puasa, harus tahu ilmunya dong. Jadi, yuk bahas tentang Fiqh of Fasting ini bareng-bareng.
Syarat diterimanya
suatu amalan ada tiga: (1) beriman kepada Allah SWT (2) ikhlas karena Allah,
dan (3) mengikuti tuntunan Rasulullah dalam mengamalkan ibadah tersebut.
Jika tidak memenuhi tiga criteria tersebut
walaupun hanya satu saja, maka Allah tidak akan menerima amalan tersebut. Jadi,
jika kita hendak melakukan ibadah termasuk puasa, kita harus mengetahui
ilmunya. Seperti kaidah yang dicontohkan shahabat Nabi, yaitu “berilmu sebelum
berkata dan beramal”. Jangan asal omdo (omong doang) terus beramal ini itu,
tapi pas ditanya ternyata nggak tahu dasarnya apa dan dari mana. Jangan hanya
bilang,”Yang penting niatnya.” (Yang seperti ini nggak bener, so
jangan ditiru ya…)
Syarat-syarat dan Hukum Puasa bagi Musafir, Orang
Sakit, Lanjut Usia, Wanita Hamil dan Menyusui
A. Syarat-syarat
Puasa
Dalam
kewajiban berpuasa, seorang muslim disyaratkan udah baligh dan berakal sehat
(nggak gila). Berdasarkan sabda Nabi s’aw,
Langganan:
Postingan
(
Atom
)