29 Nov 2014

PARADIGMA EMANSIPASI MUSLIMAH SESUAI HAKIKAT ISLAM



“Wanita adalah tiang negara, jika mereka baik, maka baiklah negara itu dan jika mereka buruk (rusak moralnya) maka buruklah negara itu”

Paradigma Urgensi Peran Muslimah
            Islam memiliki bahasan utama sekaligus prinsip pokok yaitu mengenai persamaan antara manusia, baik antara lelaki dan perempuan maupun antar bangsa, suku dan keturunan. Perbedaan yang digarisbawahi dan yang kemudian meninggikan atau merendahkan seseorang hanyalah nilai pengabdian dan ketakwaannya kepada Allah swt.
“Wahai seluruh manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu (terdiri) dari lelaki dan perempuan dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal, sesungguhnya yang termulia di antara kamu adalah yang paling bertakwa (Q.S. 49: 13).
Ajaran Islam pada hakikatnya memberikan perhatian yang sangat besar serta kedudukan terhormat wanita. Maka dalam hal ini tentu saja peran dan partisipasi wanita khususnya muslimah sangat berkaitan secara vital bagi perkembangan peradaban suatu negara. Tak dapat dipungkiri bahwa muslimah merupakan madrasah bagi putra-putranya kelak dimana mereka akan dititahkan untuk menjadi cikal bakal suatu bangsa.
Namun, seiring pergeseran zaman dan pergantian peradaban maka pemikiran umat manusia pun mulai ikut berubah. Di antaranya terkait dengan tema utama yang berkaitan dengan muslimah yaitu mengenai emansipasi. Kata “emansipasi” populer dimaknai sebagai  suatu usaha untuk menuntut persamaan hak-hak kaum wanita terhadap hak-hak kaum pria di segala bidang kehidupan.
Emansipasi mengalami perkembangan sudut pandangnya. Dalam hal ini, menurut Islam emansipasi dalam kehidupan manusia merupakan sesuatu yang wajar dan harus terjadi, karena berkembangnya budaya dan pola kehidupan di alam semesta ini. Khusus berkenaan dengan negara-negara Islam ini, kaum feminisme menganggap bahwa Islam dan negara-negara tersebut telah membelenggu hak-hak kaum wanitanya. Berikut ini adalah alasan-alasan yang dikemukakan oleh Womens Lib sebagai dasar tuntutannya sebagaimana dikemukakan oleh Ibnu Ahmad Dahri (1992):
1. Masalah hakikat wanita. Bahwa perbedaan antara laki-laki dan wanita secara biologis telah dibesar-besarkan untuk menindas kaum wanita dan mereka menuntut untuk diadakan penyelidikan secara ilmiah sampai ditemukannya perbedaan laki-laki dan perempuan secara ilmiah.
2. Masalah seksualitas. Bahwa kaum wanita mempunyai kebutuhan seksual sendiri yang dapat dipenuhi tanpa kehadiran laki-laki. Mereka mengharapkan bahwa hubungan seksual tidak dipergunakan oleh laki-laki untuk mendominasi wanita.
3. Masalah keluarga. Bahwa kepentingan keluarga tidak harus didahulukan dari kepentingan-kepentingan kehendak individualnya.
4. Masalah anak-anak. Bahwa para suami berkewajiban secara bergiliran mengasuh anak (ikut berperan ganda). Iklim yang harus diciptakan adalah model kemanusiaan untuk berkompetisi.
5. Masalah pekerjaan. Bahwa pekerjaan harus tersedia untuk pria dan wanita sesuai dengan kemampuan masing-masing. Mereka ingin menghapus pendapat bahwa wanita bekerja hanya sebagai sekretaris, pramugari, asisten peneliti dan pekerjaan lain yang menempatkan wanita hanya sebagai faktor substitusi saja.
     Tentu saja dalam hal di atas, emansipasi yang kita harapkan bukan pada posisi setara dalam hal menuntut hak dan kewajibannya melainkan adil yakni sesuai porsi yang seimbang dalam memegang peranan penting fungsi dirinya. Hal inilah yang sebenarnya perlu diluruskan agar tidak terjadi penyimpangan persepsi tentang makna emansipasi itu sendiri yang berkaitan dengan ajaran Islam.
Dalam hal ini, kontribusi muslimah di dalam gerakan dakwah menjadi sesuatu yang tidak dapat dinafikan lagi khususnya untuk membangun peradaban yang humanis. Contoh ini telah dibuktikan oleh para muslimah terdahulu seperti Khadijah binti Khuwailid sebagai perempuan pertama yang menyambut seruan Iman dan Islam, Aisyah binti Abu Bakar sebagai salah satu gudang ilmu, Ummu Ammarah Nusaibah binti Ka’ab yang mati-matian di medan Uhud dan beberapa kali terlibat dalam peperangan khususnya bagian logistik dan medis , Sumaiyah binti khubath, orang pertama yang mendapat gelar syahidah seorang budak perempuan dari Mekkah yang dinikahi oleh seorang Yasir bin Amir bin Malik. Sumayyah menjadi syahidah ketika ia menentang umpatan dan sumpah serapah Abu Jahal yang mengolok-olok Rasulullah saw, sejarah diatas adalah bukti konkret bahwa peran muslimah memiliki cakupan jauh lebih luas dari hanya sekadar beroperasi di dalam rumahnya.
Namun legalitas tersebut bukan sebagai dalih atas ideologi baru seputar dunia wanita, jika kita mereview kembali muslimah pada era kekinian, banyak dari mereka yang terpengaruh oleh corak globalisasi yang tidak terfilter dengan baik, corak ini terlihat dari munculnya ide-ide emansipasi dan feminisme negatif yang demikian santer di dunia bagian barat, erat kaitannya dengan Women Liberation movement (gerakan pembebasan wanita).
Al-Quran mengakui watak obyektif dan universalitas keadilan yang disamakan dengan perbuatan-perbuatan baik (kebajikan-kebajikan moral), yang mengatasi masyarakat-masyrakat agama yang berlainan dan memperingatkan umat manusia untuk “tampil dengan perbuatan-perbuatan baik”:
Al Qur’an surat Al Maidah ayat 48 menjelaskan,“Untuk tiap-tiap umat di antara kamu (umat religius) Kami berikan aturan dan jalan (tingkah laku). Apabila Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (berdasarkan pada aturan dan jalan itu), tetapi, (ia tidak melakukan demikian). Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu. Oleh karena itu, berlomba-lombalah (yaitu, bersaing satu sama lain) dalam berbuat baik. Karena Allah-lah kamu semua akan kembali, lalu Ia akan memberitahukan kepadamu (kebenaran) mengenai apa yang kamu perselisihkan itu.”
Seperti yang telah dijelaskan di awal bahwa keadilan yang dimaksud disini adalah sesuai porsinya. Dalam hal ini, keadilan yang diimplementasikan sesuai dengan keadaan dan kondisi yang teratur akan mempengaruhi keharmonisan dalam kehidupan yang akan berdampak positif bagi peradaban. Oleh karena itu, pelaksanaan prinsip dan wujud nyata keadilan sangat perlu untuk diterapkan secara nyata agar dapat meningkatkan kesuksesan dalam pembangunan peradaban yang harmonis. 
Keadilan yang dibahas di atas juga berkaitan dengan peran serta muslimah melalui perspektif Islam yang menganjurkan posisi yang sesuai dan tepat bukan setara atau dalam hal ini sama dengan laki-laki. Adanya kesadaran bagi seluruh pihak khususnya muslimah dalam menciptakan pola pikir yang tepat dalam memahami hakikat emansipasi itu sendiri harus diluruskan sesuai ajaran Islam. Karena itu, seharusnya pemahaman dan pemikiran porsi  dan prinsip keadilan harus dtekankan dibandingkan kesetaraan.(Siti Ramdhani/KP/14)

0 comments :

Posting Komentar