22 Jun 2013

Nggak Boleh Berjilbab!



Bibit Waluyo mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) kepada Rumah Sakit se-Jawa Tengah tentang larangan menggunakan jilbab panjang.  Peraturan tersebut tentu meresahkan masyarakat muslim.  Sebagai orang nomor 1 di Jawa Tengah,  Bibit Waluyo tidak berorientasi pada UU No.  32 Tahun 2004 pasal 13 ayat 1 yang berbunyi bahwa segala peraturan daerah harus berimplikasi pada ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.



Larangan menggunakan jilbab panjang tersebut sampai pada Ketua MUI Solo, Prof. Dr. dr. KH. Zaenal Arifin Adnan yang menerima pengaduan sejumlah karyawan muslimah RS di Solo.  Peraturan gubernur tersebut menyangkut hukum SARA. Sesuai dengan UU RI 1945 pasal 28E ayat 1 tertera “setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya”. Mengenakan jilbab adalah bagian dari perintah agama Islam. Melarang menggunakan jilbab sama saja dengan tidak menganggap Islam ada di Indonesia.
 
Sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia layak menjadi barometer gaya hidup umat Islam. Berdasarkan penelitian The Pew Forum on Religion & Public Life pada tahun 2010, Indonesia menduduki urutan pertama dengan penduduk yang menganut agama Islam paling besar, yaitu 12,7% dari total muslim dunia. Oleh karena itu, larangan menggunakan jilbab di Indonesia merupakan kebijakan yang impossible dapat diterima oleh masyarakat. Hal ini merupakan sikap anti Islam dan penindasan Islam se dunia. 
Kasus pelarangan menggunakan jilbab oleh pejabat publik, tidak hanya menghantui warga Jawa Tengah, melainkan juga di daerah lain. Februari 2012 yang lalu,  DPRD Surabaya menerima laporan dari beberapa karyawan dan karyawati di Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Teknik Komputer (Stikom) yang mengadu atas larangan mengenakan busana muslim (jilbab) di sekitar kampus. Selain itu, pada tahun yang sama, di Cirebon sekolah Geeta International School juga melarang siswanya menggunakan jilbab. (Republika.co.id)

0 comments :

Posting Komentar