Sholat? Wajib dong jika kamu seorang muslim.
Jangan sampe kita meninggalkan sholat secara sengaja dalam keadaan apapun
(kecuali wafat atau hilang akal alias gila), karena Nabi s’aw telah memberi
peringatan dengan keras.
Catatan:
Jamak = sholat dua waktu digabung jadi satu waktu. Ketentuannya, Sholat Zhuhur bareng Ashar, dan Sholat Maghrib bareng ‘Isya’. Sholat Shubuh nggak boleh dijamak.
Musafir = orang yang sedang bepergian.
Safar = bepergian.
Mukim = menetap alias nggak bepergian.
Ada
beberapa pendapat dari para ‘ulama’. Dari segi jarak dan tempat:
Apapun pendapat yang diambil, yang pasti harus sudah keluar atau agak jauh dari wilayah perkotaan atau pedesaan tempat kita tinggal. Bila belum, maka nggak diperbolehkan jamak qashar.
Sedangkan
dari segi waktu :
Ada beberapa pendapat mengenai batas waktu boleh tidaknya melakukan jamak qashar. Namun untuk kehati-hatian, batas boleh jamak qashar adalah saat waktu safar kita empat hari atau kurang. [1] Jika kita berniat dari awal untuk menginap di suatu tempat lebih dari empat hari, maka harus sholat seperti biasa.
Di Tempat Tujuan
Jika
serombongan musafir sedang singgah di suatu tempat, lebih baik sholatnya tetap
diqashar secara jamaah bersama rombongan musafir, tapi nggak dijamak.
Misal kamu dan rombongan berencana menginap di rumah kakek nenek selama yang jaraknya 100 km selama dua hari. Saat kamu sudah tiba di rumah kakek dan menginap di sana selama 2 hari, yang lebih afdhal kamu bersama temen-temen seperjalananmu tetap mengqashar sholat, tetapi nggak dijamak.
Imam dan Makmum
Musafir sebagai makmum & mukim sebagai imam
Lantas, gimana jika kita sebagai musafir sholat jadi makmum di belakang orang yang mukim atau sebaliknya?
Misal, kamu sebagai musafir mampir sholat Zhuhur di masjid yang diimami orang setempat. Karena sang imam sholat Zhuhurnya 4 rakaat, kamu sebagai makmum juga harus sholat 4 rakaat, nggak boleh diqashar jadi 2 rakaat.
Hal ini berlaku juga saat kamu sebagai makmum telat sholat jamaah (makmum masbuq). Misal, kamu sebagai musafir jadi makmum sholat Zhuhur di sebuah masjid. Namun saat itu, imam sudah bangkit melaksanakan rakaat ketiga. Pada saat imam salam dan selesai sholat, kamu harus bangkit dan menyempurnakan 2 rakaat yang ketinggalan. Jadi kamu gak bisa mengqashar sholat cuma 2 rakaat, padahal sang imam sholat 4 rakaat, walaupun kamu ngikutin imam mulai dari rakaat ke-3.
Musafir sebagai imam & mukim sebagai makmum
Kalo
sebaliknya? Misal ada seorang musafir sholat Ashar di masjid deket rumahmu. Dia
(musafir) jadi imam dan kamu (mukim) jadi makmum. Karena sang imam statusnya
musafir, sholat Asharnya cuma 2 rakaat. Namun kamu nggak boleh cuma sholat 2
rakaat karena kamu bukan musafir. Jadi saat imam salam di rakaat kedua, kamu
bangun untuk menyelesaikan rakaat ke-3 dan ke-4.
Haruskah Berurutan (Muwalah)?
Kalau
kita menjamak sholat, misal antara Maghrib dengan ‘Isya’, apakah harus
dilaksanakan secara berurutan, Maghrib dulu baru ‘Isya’? Khususnya saat kita
melakukan jamak ta’khir.
Untuk jamak takdim, yang wajib adalah melakukan sholat secara berurutan (muwalah). Jadi melakukan sholat Maghrib dulu, baru disambung ‘Isya’. Sedangkan kalau jamak ta’khir, lebih afdhal juga dilaksanakan berurutan.
Haruskah niat dulu?
Misal,
serombongan musafir sholat Zhuhur, tapi mereka nggak berniat menjamaknya. Namun
karena ada satu dan lain hal, ternyata setelah selesai sholat Zhuhur, pada
akhirnya mereka melaksanakan sholat Ashar sekalian. Apa yang kayak gini boleh?
Pendapat paling kuat adalah bahwa niat nggak termasuk syarat jamak. Jadi, insya’Allah diperbolehkan.
Sholat Jum’at
Tidak
boleh melakukan sholat jamak antara sholat Jum’at dengan Ashar dengan alasan
apapun, karena tidak pernah dinukil dari Nabi s’aw kebolehan melakukannya.
Sholat
Jum’at tidak bisa disamakan dengan sholat Zhuhur. Sholat Jum’at merupakan
ibadah tersendiri.
Spesial
untuk musafir, sholat Jum’at memang nggak diwajibkan. Sebagai gantinya, musafir
harus melaksanakan sholat Zhuhur secara qashar bersama rombongannya.
Sholat Sunnah
Nabi
s’aw saat bersafar tidak melaksanakan sholat-sholat sunnah. Dan Nabi s’aw
merupakan sebaik-baik teladan.
Kecuali
sholat witir dan sholat fajar. Sholat fajar (qabliyah Shubuh) adalah sholat sunnah rawatib yang dilaksanakan
saat sudah memasuki waktu Shubuh, tapi dilaksanakan sebelum sholat Shubuh. Nabi
s’aw selalu melaksanakan sholat fajar, walaupun sedang bersafar. [3]
Nabi
s’aw
bersabda, “Dua rakaat sholat sunnah Shubuh lebih baik daripada dunia dan seluruh
isinya.”(HR. Muslim725).
Mengqashar seorang diri
Lantas,
gimana kalo kita bersafar seorang diri?
Syaikh
‘Abdullah ibn ‘Abdul ‘Aziz ibn Ba’z berfatwa, “Jika dia (musafir) hanya seorang diri, dia tidak boleh mengqashar
seorang diri, tapi dia wajib sholat bersama jamaah dan menyempurnakan
sholatnya. Karena banyak hadits yang menegaskan wajibnya sholat jamaah.”
[4]
[2] “Tidaklah imam ditunjuk kecuali untuk diikuti, maka janganlah kalian menyelisihinya.” {Muttafaq ‘alaih}
[3] Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “ Ketika safar (perjalanan), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap rutin dan teratur mengerjakan sholat sunnah fajar dan sholat witir melebihi shalat-shalat sunnah yang lainnya. Tidak dinukil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melaksankan shalat sunnah rawatib selain dua shalat tersebut selama beliau melakukan safar (Zaadul Ma’ad I/315)
[4] Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anh bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda, “Sungguh aku punya keinginan untuk memerintahkan sholat dan didirikan, lalu aku memerintahkan satu orang untuk jadi imam. Kemudian pergi bersamaku dengan beberapa orang membawa seikat kayu bakar menuju ke suatu kaum yang tidak ikut menghadiri sholat dan aku bakar rumah rumah mereka dengan api.” (HR Bukhari 644,657,2420,7224. Muslim 651 dan lafaz hadits ini darinya).
Referensi :
‘Abdul
‘Aziz ibn ‘Abdullah ibn Ba’z. 2007. Hukum
Menjamak Shalat (Fatawa Fii Ahkami Qashar wa Jama’ Shalat). Solo: Pustaka Arafah.
http://almanhaj.or.id/
http://www.fimadani.com/hukum-shalat-berjamaah-5-waktu/
'Shalat Sunnah Fajar, Jangan Sampai Ditinggalkan — Muslim.Or.Id'
Sholat harus dilaksanakan, di manapun dan kapanpun
“Sesungguhnya
(pembatas) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan
sholat.” [HR. Muslim dalam
kitab Shahihnya, kitab Al-Iman (82)]
“Perjanjian
(pembatas) antara kita dengan mereka adalah sholat, maka barangsiapa yang
meninggalkannya berarti ia telah kafir.”
[HR. Ahmad (5/346), At-Turmudzi, kitab Al-Iman (2621), An-Nasa'i, kitab
Ash-Shalah (1/232), Ibnu Majah, kitab Iqamatus Shalat (1079)]
Namun begitu, Allah Subhanahu wa Ta’ala –Maha Suci Dia dan
Maha Tinggi- tidak memberikan ujian di luar kemampuan hamba-Nya, termasuk dalam
masalah sholat. Allah SWT memberikan keringanan dalam masalah sholat bagi
hamba-Nya yang menjadi musafir, yaitu Jamak dan Qashar. Apakah itu? Lanjutkan
bacanya.
Jamak = sholat dua waktu digabung jadi satu waktu. Ketentuannya, Sholat Zhuhur bareng Ashar, dan Sholat Maghrib bareng ‘Isya’. Sholat Shubuh nggak boleh dijamak.
Jamak Takdim = jamak di awal.
Misal : menjamak sholat Zhuhur dengan Ashar saat
Zhuhur & menjamak Maghrib & ‘Isya’ saat Maghrib.
Jamak Ta’khir = jamak di akhir.
Misal : menjamak sholat Zhuhur dengan Ashar saat
waktu Ashar & menjamak sholat Maghrib dengan ‘Isya’ saat waktu ‘Isya’.
Qashar = meringkas sholat, yang mulanya 4 rakaat
jadi 2 rakaat. Sholat Shubuh dan Maghrib nggak bisa diqashar.
Itmam = Menyempurnakan sholat = nggak melakukan
qashar alias sholat seperti biasa. Sholat 4 rakaat ya tetep 4 rakaat.Musafir = orang yang sedang bepergian.
Safar = bepergian.
Mukim = menetap alias nggak bepergian.
Kapan boleh melakukan Jamak dan
Qashar bagi musafir?
[a] Jumhur (mayoritas) ‘ulama’ (salah satunya Syaikh
Abdullah ibn ‘Abdul ‘Aziz ibn Ba’z) mengatakan bahwa minimal telah menempuh
jarak kurang lebih 80 km.
[b] Tergantung ukuran tiap individu. Missal, jika si Amir
merasa bahwa Solo-Yogya itu termasuk perjalanan jauh, maka si Amir boleh
melakukan jamak. Sedang si Bondan merasa kalo Solo-Yogya itu merasa nggak ada
apa-apanya, maka si Bondan nggak boleh jamak qashar.Apapun pendapat yang diambil, yang pasti harus sudah keluar atau agak jauh dari wilayah perkotaan atau pedesaan tempat kita tinggal. Bila belum, maka nggak diperbolehkan jamak qashar.
Ada beberapa pendapat mengenai batas waktu boleh tidaknya melakukan jamak qashar. Namun untuk kehati-hatian, batas boleh jamak qashar adalah saat waktu safar kita empat hari atau kurang. [1] Jika kita berniat dari awal untuk menginap di suatu tempat lebih dari empat hari, maka harus sholat seperti biasa.
Misal, anak
rantau yang mau kuliah di luar kota. Udah pasti mereka berniat tinggal di luar
kota lebih dari empat hari, mungkin satu minggu, satu bulan, dll. Jadi anak
rantau harus sholat seperti biasa.
Namun,
jika kita nggak tau safar kita bakal makan waktu berapa hari, kita boleh tetap menjamak
dan mengqashar sholat kita. Misal, Faishal punya urusan di kota X. Namun si Faishal
gak tau, urusannya bakal makan waktu berapa hari. Nah, si Faishal ini boleh
tetap menjamak dan mengqashar sholatnya walaupun dia di kota X selama lebih
dari empat hari. Dasarnya adalah saat Nabi s’aw menetap selama 19 hari di
Makkah saat Fathul Makkah dan 20 hari di Tabuk, beliau tetap melakukan jamak
dan qashar saat sholat.
Sholat Jamaah di Jabal Tsur.
Sholat merupakan kewajiban insan muslim yang harus dilaksanakan.
Misal kamu dan rombongan berencana menginap di rumah kakek nenek selama yang jaraknya 100 km selama dua hari. Saat kamu sudah tiba di rumah kakek dan menginap di sana selama 2 hari, yang lebih afdhal kamu bersama temen-temen seperjalananmu tetap mengqashar sholat, tetapi nggak dijamak.
Musafir sebagai makmum & mukim sebagai imam
Lantas, gimana jika kita sebagai musafir sholat jadi makmum di belakang orang yang mukim atau sebaliknya?
Jika
seorang musafir sholat di belakang imam yang mukim, maka si musafir wajib
mengikuti imam dan menyempurnakan sholatnya, nggak boleh diqashar. [2]
Misal, kamu sebagai musafir mampir sholat Zhuhur di masjid yang diimami orang setempat. Karena sang imam sholat Zhuhurnya 4 rakaat, kamu sebagai makmum juga harus sholat 4 rakaat, nggak boleh diqashar jadi 2 rakaat.
Hal ini berlaku juga saat kamu sebagai makmum telat sholat jamaah (makmum masbuq). Misal, kamu sebagai musafir jadi makmum sholat Zhuhur di sebuah masjid. Namun saat itu, imam sudah bangkit melaksanakan rakaat ketiga. Pada saat imam salam dan selesai sholat, kamu harus bangkit dan menyempurnakan 2 rakaat yang ketinggalan. Jadi kamu gak bisa mengqashar sholat cuma 2 rakaat, padahal sang imam sholat 4 rakaat, walaupun kamu ngikutin imam mulai dari rakaat ke-3.
Untuk jamak takdim, yang wajib adalah melakukan sholat secara berurutan (muwalah). Jadi melakukan sholat Maghrib dulu, baru disambung ‘Isya’. Sedangkan kalau jamak ta’khir, lebih afdhal juga dilaksanakan berurutan.
Pendapat paling kuat adalah bahwa niat nggak termasuk syarat jamak. Jadi, insya’Allah diperbolehkan.
Sholat Jum’at
Teladan dalam sholat berjamaah.
Keterbatasan fasilitas yang ada tak menyurutkan umat muslim di Moskow, Ibukota Rusia, untuk melaksanakan sholat berjamaah, meskipun harus sholat di jalanan diselimuti udara dingin yang menusuk.
Wallahu a’lam.
Catatan
:
[1]
Batas ini didasari saat Nabi s’aw haji wada’.[2] “Tidaklah imam ditunjuk kecuali untuk diikuti, maka janganlah kalian menyelisihinya.” {Muttafaq ‘alaih}
[3] Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “ Ketika safar (perjalanan), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap rutin dan teratur mengerjakan sholat sunnah fajar dan sholat witir melebihi shalat-shalat sunnah yang lainnya. Tidak dinukil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melaksankan shalat sunnah rawatib selain dua shalat tersebut selama beliau melakukan safar (Zaadul Ma’ad I/315)
[4] Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anh bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda, “Sungguh aku punya keinginan untuk memerintahkan sholat dan didirikan, lalu aku memerintahkan satu orang untuk jadi imam. Kemudian pergi bersamaku dengan beberapa orang membawa seikat kayu bakar menuju ke suatu kaum yang tidak ikut menghadiri sholat dan aku bakar rumah rumah mereka dengan api.” (HR Bukhari 644,657,2420,7224. Muslim 651 dan lafaz hadits ini darinya).
Referensi :
http://almanhaj.or.id/
http://www.fimadani.com/hukum-shalat-berjamaah-5-waktu/
'Shalat Sunnah Fajar, Jangan Sampai Ditinggalkan — Muslim.Or.Id'
0 comments :
Posting Komentar