Oleh :
Muhammad Rizka Al Hakim
dengan peyesuaian dari redaksi
Bukan
zamannya cuma asal puasa, harus tahu ilmunya dong. Jadi, yuk bahas tentang Fiqh of Fasting ini bareng-bareng.
Syarat diterimanya
suatu amalan ada tiga: (1) beriman kepada Allah SWT (2) ikhlas karena Allah,
dan (3) mengikuti tuntunan Rasulullah dalam mengamalkan ibadah tersebut.
Jika tidak memenuhi tiga criteria tersebut
walaupun hanya satu saja, maka Allah tidak akan menerima amalan tersebut. Jadi,
jika kita hendak melakukan ibadah termasuk puasa, kita harus mengetahui
ilmunya. Seperti kaidah yang dicontohkan shahabat Nabi, yaitu “berilmu sebelum
berkata dan beramal”. Jangan asal omdo (omong doang) terus beramal ini itu,
tapi pas ditanya ternyata nggak tahu dasarnya apa dan dari mana. Jangan hanya
bilang,”Yang penting niatnya.” (Yang seperti ini nggak bener, so
jangan ditiru ya…)
Syarat-syarat dan Hukum Puasa bagi Musafir, Orang
Sakit, Lanjut Usia, Wanita Hamil dan Menyusui
A. Syarat-syarat
Puasa
Dalam
kewajiban berpuasa, seorang muslim disyaratkan udah baligh dan berakal sehat
(nggak gila). Berdasarkan sabda Nabi s’aw,
“Pencatatan amal diangkat dari tiga orang,
(yakni) orang gila hingga dia sadar (dari gila), orang tidur hingga dia bangun,
dan anak kecil hingga dia dewasa.” (HR. Abu Dawud: 16, kitab Al Hudud,
Tirmidzi: 1423, dan Ibnu Majah: 2041)
Untuk
wanita muslim ada syarat tambahan, yakni disyaratkan suci dari darah haidh dan
nifas. Dasarnya HR. Bukhari: 6, kitab Al Haidh.
B. Musafir
Musafir
adalah orang yang sedang bepergian sejauh jarak yang diperbolehkan mengqasar (meringkas) shalat. Akan tetapi, agar tidak membingungkan bisa
dipakai pendapat yang menyatakan bahwa jarak safar tersebut sepanjang 48 mil
(sekitar 80 atau 90 km).
Jadi, boleh nggak puasa jika telah menempuh
jarak sekitar 48 mil. Tapi wajib untuk menggantinya ketika telah bermukim
(yakni berhenti dari safar tersebut). Berdasarkan firman Allah:
“…Maka
barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (safar) (lalu
ia berbuka), maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu
pada hari-hari yang lain…” (QS. Al Baqarah:184)
Walaupun begitu, lebih baik tetap berpuasa
bila safar yang dilakukan tidak memberatkan. Sebagaimana firman Allah SWT,
“…dan
berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah : 184)
C.
Orang yang Sakit
Bila seorang muslim sakit pada waktu Bulan Ramadhan, maka
ada 3 kemungkinan:
- Jika sakitnya itu ringan, dan puasa itu tidak menambah parah sakitnya, maka dia tetap berpuasa.
- Jika puasa akan memberatkannya, maka boleh berbuka (tidak berpuasa).
- Jika berpuasa justru akan membahayakan kesehatan atau jiwanya, maka tidak boleh berpuasa. Namun tetap wajib untuk menggantinya sebanyak hari yang ditinggalkan tersebut, setelah sembuh dari sakit berat tersebut.
D.
Orang Sakit yang
tidak ada harapan sembuh dan yang Lanjut Usia
Apabila seorang muslim udah lanjut usia atau punya
penyakit yang nggak ada harapan sembuh sehingga tidak kuat berpuasa, maka ia
boleh nggak berpuasa. Sebagai gantinya, ia membayar fidyah dari hari yang ia
tinggalkan puasa sebanyak 1 mud (sekitar 544 gram) makanan. Seperti yang
dijelaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 184 dan HR. Daruquthni & Al-Hakim.
E. Wanita
Hamil dan Menyusui
Apabila
seorang muslimah hamil lalu dia khawatir terhadap dirinya atau bayi yang ada
dalam kandungannya, maka diperbolehkan untuk tidak puasa. Ketika halangan
tersebut hilang, maka dia wajib mengganti puasanya. Dan jika dia mampu, ia
boleh membayar fidyah di hari yang ia tidak berpuasa sebanyak 1 mud makanan,
dan ini lebih sempurna dan lebih besar pahalanya.
Begitu juga
hukumnya bagi wanita yang sedang menyusui yang khawatir terhadap dirinya atau
anaknya, dan tidak mendapat orang lain yang menyusuinya. Dasarnya adalah Surah
Al-Baqarah ayat 184.
Rukun-rukun Puasa, Sunnah-sunnahnya, dan Hal-hal yang Dimakruhkan
A.
Rukun-rukun
Puasa
Rukun-rukun
puasa adalah hal-hal yang harus ada dalam berpuasa. Puasa jadi nggak sah kalo
nggak ada rukun-rukunnya. Ada 3 rukun puasa:
1. Niat
Niat adalah
maksud atau ketetapan hati dalam melakukan sesuatu.
Kalau puasa
wajib, maka niatnya itu wajib dilaksanakan pada malam hari sebelum subuh. Ini
berdasarkan sabda Nabi s’aw,
“Barangsiapa yang tidak meniatkan puasa pada
malam hari, maka tidak ada puasa baginya.” (HR. An-Nasa’i: 4/196,
Ad-Darimi: 2/7, dan Daruquthni: 2/172).
Kalau puasa
sunnah, maka tetap sah walaupun niatnya itu setelah terbit fajar dan mulai
siang, asalkan belum melakukan sesuatu yang membatalkan puasa setelah fajar, missal
makan dan minum. Hal ini berdasarkan perkataan ‘Aisyah r’a dalam HR. Muslim:
169, 170, kitab Ash-Shiyam.
2. Imsak
Imsak
adalah menahan diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa, seperti: makan,
minum, dan berhubungan intim.
3. Dilaksanakan
pada waktunya
Puasa harus
dilaksanakan pada waktunya, yakni mulai dari terbitnya fajar sampai terbenamnya
matahari. Ini berdasarkan firman Allah SWT,
“…kemudian
sempurnakanlah puasa itu sampai (datang waktu) malam…” (QS. Al-Baqarah : 187)
B.
Sunnah-sunnah
Puasa
Sunnah-sunnah puasa adalah hal-hal yang menyempurnakan puasa. Jika tidak
dilakukan puasanya tetap sah, tetapi kehilangan keutamaan atau kesempurnaan
dalam berpuasa. Berikut adalah sunnah-sunnah puasa:
1. Menyegerakan
berbuka
Tidak
menunda berbuka. Ini berdasarkan sabda Nabi s’aw,“Umatku akan senantiasa dalam kebaikan selama mereka menyegerakan
berbuka dan mengakhirkan sahur.” (HR. Ahmad: 5/174, shahih)
2. Berbuka
dengan kurma basah, kurma kering, atau dengan air putih
Sesuai dengan
yang dituturkan Anas r’a dalam HR. Abu Dawud: 2356, Ahmad: 3/146.
3. Berdo’a
ketika berbuka
Nabi s’aw
ketika berbuka mengucapkan do’a:
(Dzahaba azh-zhama-u wabtallatil ‘uruuqu wa
tsabatal ajru insyaa Allaah)
“Telah hilang rasa haus, dan urat-urat telah
basah serta pahala akan tetap, insyaAllah” (HR. Abu Dawud: 2/306, Shahih al
Jami’: 4/209)
Dan Ibnu
Umar r’a. pernah mengucapkan do’a:
(Allahumma innii as-aluka birahmatika
allatii wasi’at kulla syaiin an taghfiralii dzunuubii)
“Ya Allah, sesungguhnya aku mohon kepada-Mu
dengan rahmat-Mu yang meliputi segala sesuatu, semoga Engkau mengampuni
dosa-dosaku.” (Tercantum dalam kitab Al Adzkar karya Imam An-Nawawi: 173,
dan diriwayatkan oleh Ibnu Majah, dan ini hadits shahih)
4. Sahur dan mengakhirkannya
sampai akhir malam (mendekati subuh)
C.
Hal-hal
yang Dimakruhkan dalam Berpuasa
Hal ini
memang tidak membatalkan puasa. Namun menghindari perbuatan ini lebih baik.
1. Berlebihan
dalam berkumur-kumur atau ketika ber-istinsyaq.
Ini ketika
berwudhu. Ber-istinsyaq adalah
memasukkan air ke hidung ketika berwudhu.
Sabda Nabi
s’aw, “Dan berlebih-lebihanlah kamu dalam
ber-istinsyaq kecuali jika kamu sedang berpuasa.” (HR. Tirmidzi: 788, Abu
Dawud: 2366, Nasai: 70, dalam kitab Ath-Thaharah, dan Ibnu Khuzaimah dan dia
menshahihkannya)
2. Mencium.
3. Terus-menerus
memandang istri disertai syahwat.
4. Memikirkan
keadaan atau gambaran berhubungan intim.
5. Menyentuh
wanita dengan tangan atau menempelkan tubuh dengan tubuh.
6. Mengunyah
permen karet. Karena dikhawatirkan sebagiannya meresap ke dalam kerongkongan.
7. Mencicipi
masakan. Jika sampai masuk ke kerongkongan maka puasanya batal, karena itu
lebih baik dijauhi.
8. Berkumur-kumur
tetapi bukan untuk berwudhu ataupun suatu keperluan yang penting.
9. Memakai
celak pada awal siang hari. Tetapi boleh pada akhir siang hari.
10. Berbekam. Karena
dikhawatirkan akan melemahkan badan yang menyebabkan berbuka puasa, karena itu
mengandung unsur yang akan membatalkan puasa.
Pembatal Puasa, serta Hal-hal yang Dibolehkan dan
Dimaafkan Bagi yang Berpuasa
A.
Beberapa
Hal yang dapat Membatalkan Puasa
1. Murtad /
keluar dari Islam
2. Makan dan
minum dengan sengaja
3. Masuknya
zat atau cairan ke dalam tubuh, yang berfungsi sebagai makanan atau minuman,
ataupun pengganti makanan atau minuman. Baik melalui mulut dan hidung, maupun
selain keduanya (seperti melalui infus, suntikan, dan sebagainya).
4. Istimna’, yaitu
keluarnya air mani dengan sengaja, baik karena senggama, melihat lawan jenis,
mengkhayal, onani, dsb.
5. Muntah
dengan sengaja
Berdasarkan
sabda Rasulullah s’aw, “Barangsiapa yang
muntah dengan sengaja (ketika puasa), maka ia wajib menggantinya.” (HR.
Tirmidzi: 3/225)
Kalau nggak
sengaja, puasanya nggak batal.
6. Makan, minum dan bersetubuh dengan meyakini
bahwa matahari sudah terbenam, atau fajar belum terbit. Padahal sebenarnya
matahari belum terbenam, ataupun fajar sudah terbit.
Sebagai
catatan, “meyakini bahwa matahari sudah terbenam
atau fajar belum terbit” tidak sama
dengan “lupa”.
7. Membatalkan
niat puasa
8. Bersenggama
(berhubungan badan) dengan sengaja
Jika hal di atas dilanggar, harus diganti sesuai jumlah hari yang ditinggalkan. Khusus untuk poin nomor 2 dan 8, ada tambahan kaffarat (denda), yaitu (1) memerdekakan seorang hamba sahaya; jika tidak mampu (2) berpuasa 2 bulan berturut-turut; jika tidak bisa (3) memberi makan 60 orang miskin. Jika masih tidak mampu, maka bersedekah sedapatnya, dan ini adalah bentuk keringanan dari Allah.
B.
Hal-hal
yang Diperbolehkan (Mubah) bagi Orang Berpuasa
1. Bersiwak
(sikat gigi)
2. Mendinginkan
tubuh, baik dengan mandi atau yang lain
3. Makan,
minum, dan bersenggama pada malam hari sampai terbit fajar
4. Bepergian
untuk perkara yang mubah
5. Berobat
dengan obat ataupun sarana yang halal, yang tidak memasukkan zat ke dalam tubuh
6. Memamahkan
makanan untuk anak kecil, asal tidak masuk ke kerongkongan
7. Memakai
wewangian
C.
Hal-hal
yang Dimaafkan atas Orang yang Berpuasa
Jika
beberapa hal ini terjadi pada orang yang berpuasa, maka insya’ Allah puasanya tidak batal.
1. Menelan air
liur sendiri
2. Muntah
dengan tidak sengaja, selama tidak kembali masuk setelah keluar ke ujung lidah
3. Menelan
sesuatu secara tidak sengaja
4. Menghirup
zat-zat yang tidak mungkin dihindari, seperti asap kendaraan atau pabrik
5. Bangun
dalam keadaan junub, ketika berpuasa
6. Mimpi basah
Syaikh ‘Abdul
‘Aziz ibn ‘Abdullah ibn Ba’z rahimahullah
berkata yang artinya kurang lebih, “Mimpi basah tidak membatalkan puasa karena
mimpi basah dilakukan bukan atas pilihan orang yang berpuasa. Ia punya
keharusan untuk mandi wajib (mandi junub) jika ia melihat yang basah adalah air
mani. Jika ia mimpi basah setelah shalat Shubuh dan ia mengakhirkan (menunda
-red) mandi junub sampai Zhuhur, maka itu tidak mengapa (puasanya tidak batal
walaupun sedang junub –red).”
7. Makan atau
minum karena lupa
Sebagai
catatan, “lupa” berbeda dengan “meyakini
bahwa matahari sudah terbenam atau fajar belum terbit”. Lihat poin "Beberapa hal yang dapat Membatalkan Puasa" no. 6 sebagai perbandingan.
Hal yang tidak kalah penting ketika sedang berpuasa, yaitu menahan
diri dengan sungguh-sungguh, termasuk dari tingkah laku maupun perkataan yang
tidak pantas.
Rasulullah
SAW bersabda,“Barangsiapa (ketika
berpuasa) tidak meninggalkan perkataan dusta dan beramal dengannya, dan
berkelakuan jahil, maka tidak ada keperluan bagi Allah terhadap (usahanya
menahan lapar dan haus).” (HR.Bukhari, Abu Dawud, dan lafazh itu baginya).
Wallahu a’lam bish-shawab.
Maraji’:
Al Quranul Karim & terjemahnya, Depag RI
abangdani.wordpress.com (Artikel: Pembatal Puasa di Zaman Modern)
almanhaj.or.id (Artikel: Seputar Hukum Shalat Jama dan Qashar)
E-Book “Panduan Ibadah Ramadhan”-Iman
Santoso, Lc
Hishnul Muslim, cetakan V (Juli 2007), Solo: Pustaka Arafah
Minhajul Muslim, cetakan I (Sya’ban 1430 H/Juli 2009 M), Solo: Penerbit
Insan Kamil
Mukhtashar Fiqih Sunnah, jilid 1, cetakan I (Dzulhijjah 1431 H/November
2010 M), Solo: Aqwam
Tarjamah Bulughul Maram, cetakan XXVII, Bandung: Penerbit Diponegoro
nice post gan, lebih baik ni blog di sebarin ke grup2 yang lain. So, lebih banyak orang yang tau tentang keberadaan grup ini. Kalo bisa posting hal2 umum yang sering kita jumpai di masyarakat sehingga menjadi bacaan yang g terlalu berat
BalasHapussubhanallah...terima kasih atas postingannya
BalasHapus@Anonim : Syukron atas masukan saudara. Kami telah berusaha mempublikasikan blog ini ke grup2 lain.
BalasHapusUntuk masalah memposting artikel yang sering dijumpai di masyarakat, insya' Allah kami akan berusaha menampilkannya. Artikel "Prahara Besar di Pertengahan Ramadhan" merupakan salah satu postingan tersebut.
@U' Novitasari : sama2. Bukankah agama adalah nasehat.
Ini semua dapat terwujud karena Allah SWT semata.
sip gan
BalasHapusajzkh sangat membantu saya
BalasHapus