9 Jan 2014

Pilih Lepas Jilbab atau Pindah Sekolah?

Pelarangan mengenakan kerudung di sekolah tidak hanya terjadi di negara dimana Muslim adalah minoritas. Di Indonesia, negeri yang penduduknya mayoritas Muslim, masih ada SMA Negeri yang melarang siswinya yang muslimah untuk memakai kerudung.
Anita, seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 di Denpasar, Bali, dilarang untuk mengenakan kerudung saat kegiatan belajar mengajar di sekolahnya. Anita, yang saat ini duduk di bangku kelas XI SMA itu, diberi pilihan pahit, lepas kerudung atau pindah sekolah.
Temuan Tim Advokasi Pembelaan Hak Pelajar Muslim Bali mengungkapkan tentang adanya pelarangan berkerudung tersebut.  Anita yang sebenarnya sudah memakai kerudung sejak SMP itu tetap ingin memakai kerudung ke sekolah.
Hari itu, mata pelajaran jam pertama adalah pelajaran Bahasa Bali. Ternyata,  guru Bahasa Bali saat itu tidak hadir. Tiba-tiba Kepala Sekolah masuk ke kelas  untuk memberi nasihat kepada seluruh murid. Setelah melihat Anita yang mengenakan kerudung, Kepala Sekolah bertanya:
“Kok bajunya seperti itu?” Anita diam saja tidak menjawab. Lalu Kepala Sekolah Drs Ketut Sunarta menyuruh Anita datang ke ruangan Kepala Sekolah.
Pada pertemuan kedua ini Kepala Sekolah menegaskan, “Kalau pakai kerudung kelihatan tidak logo OSIS SMA-nya? Kelihatan tidak emblem SMAN 2 nya?”
“Kan bisa dinaikin sedikit kerudungnya, pak, jadi masih bisa kelihatan logonya,”jawab Anita.
Kepala Sekolah tetap tidak mengizinkan. Bahkan Kepala sekolah menyarankan Anita untuk pindah sekolah saja kalau tetap ingin memakai kerudung.
Berkali-kali Anita disarankan untuk pindah sekolah saja kalau memang tetap ingin memakai kerudung dan diminta untuk segera memutuskan pilihan.
Pada 8 Desember 2012, sekolah menyelenggarakan kegiatan lomba-lomba. Dalam kesempatan itu, Anita mengenakan kerudung ke sekolah. Seorang guru yang bernama Ni Putu SukaPutrini, S.Pd menegur Anita dan berkata,  ”Pindah sekolah saja kalau mau memakai kerudung! Kasihan peraturan sekolah gak ditaati”.
Selama Anita mengikuti ekstra kurikuler, Anita selalu memakai kerudung. Teman-temannya tidak ada yang mempermasalahkan hal itu. Anita pernah mendapat informasi dari temannya bahwa ada pihak sekolah (guru) yang bertanya ke salah satu temannya terkait siapakah yang memakai kerudung di PMR.
Siswi  SMA Negeri 2 kelahiran Denpasar 04 April 1996 mengaku telah berjuang mendapatkan haknya memakai kerudung sejak tahun pertama ia masuk sekolah, yakni Tahun 2011.
Namun hingga berganti tahun, 2014, Anita yang aktif di Pelajar Islam Indonesia (PII) Denpasar ini, belum juga mendapatkan haknya untuk berkerudung saat sekolah.
“Saya sudah ijin kepala sekolah untuk bisa memakai kerudung saat sekolah, tetapi tidak diizinkan. Alasannya bila pakai kerudung atribut sekolah tidak terlihat,” tutur Anita lagi.
Pelarangan memakai kerudung saat di sekolah tidak tertuang  pada aturan seragam sekolah tersebut.
“Dalam aturan seragam tidak tertulis pelarangan berkerudung saat sekolah, jadi ini hanya larangan verbal dari kepala sekolah,” ucap Anita.
Anita sudah berkali-kali menghadap ke kepala sekolah meminta izin agar dirinya diperbolehkan memakai kerudung saat sekolah, tapi tetap tidak mendapat tanggapan.
Kepala sekolah menasehatinya jika tetap ingin berkerudung, sebaiknya Anita pindah sekolah.
“Saya sudah beberapa kali menghadap kepala sekolah, beliau menyarankan jika ingin tetap berkerudung sebaiknya pindah sekolah saja,” ungkap Anita.
Anita bukan satu-satunya siswa Muslim yang bersekolah di SMA Negeri 2 Denpasar.  Menurut beberapa sumber, banyak teman-temannya pada saat masa orientasi terlihat berkerudung, namun ketika sekolah sudah dimulai secara resmi, banyak di antara mereka yang menanggalkan kerudungnya karena adanya larangan dari sekolah.
- See more at: http://www.arrahmah.com/news/2014/01/06/lepas-kerudung-atau-pindah-sekolah.html#sthash.Z95mfgWo.ThZa2QpC.dpuf
Pelarangan mengenakan kerudung di sekolah tidak hanya terjadi di negara dimana Muslim adalah minoritas. Di Indonesia, negeri yang penduduknya mayoritas Muslim, masih ada SMA Negeri yang melarang siswinya yang muslimah untuk memakai kerudung.
Anita, seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 di Denpasar, Bali, dilarang untuk mengenakan kerudung saat kegiatan belajar mengajar di sekolahnya. Anita, yang saat ini duduk di bangku kelas XI SMA itu, diberi pilihan pahit, lepas kerudung atau pindah sekolah.
Temuan Tim Advokasi Pembelaan Hak Pelajar Muslim Bali mengungkapkan tentang adanya pelarangan berkerudung tersebut.  Anita yang sebenarnya sudah memakai kerudung sejak SMP itu tetap ingin memakai kerudung ke sekolah.
Hari itu, mata pelajaran jam pertama adalah pelajaran Bahasa Bali. Ternyata,  guru Bahasa Bali saat itu tidak hadir. Tiba-tiba Kepala Sekolah masuk ke kelas  untuk memberi nasihat kepada seluruh murid. Setelah melihat Anita yang mengenakan kerudung, Kepala Sekolah bertanya:
“Kok bajunya seperti itu?” Anita diam saja tidak menjawab. Lalu Kepala Sekolah Drs Ketut Sunarta menyuruh Anita datang ke ruangan Kepala Sekolah.
Pada pertemuan kedua ini Kepala Sekolah menegaskan, “Kalau pakai kerudung kelihatan tidak logo OSIS SMA-nya? Kelihatan tidak emblem SMAN 2 nya?”
“Kan bisa dinaikin sedikit kerudungnya, pak, jadi masih bisa kelihatan logonya,”jawab Anita.
Kepala Sekolah tetap tidak mengizinkan. Bahkan Kepala sekolah menyarankan Anita untuk pindah sekolah saja kalau tetap ingin memakai kerudung.
Berkali-kali Anita disarankan untuk pindah sekolah saja kalau memang tetap ingin memakai kerudung dan diminta untuk segera memutuskan pilihan.
Pada 8 Desember 2012, sekolah menyelenggarakan kegiatan lomba-lomba. Dalam kesempatan itu, Anita mengenakan kerudung ke sekolah. Seorang guru yang bernama Ni Putu SukaPutrini, S.Pd menegur Anita dan berkata,  ”Pindah sekolah saja kalau mau memakai kerudung! Kasihan peraturan sekolah gak ditaati”.
Selama Anita mengikuti ekstra kurikuler, Anita selalu memakai kerudung. Teman-temannya tidak ada yang mempermasalahkan hal itu. Anita pernah mendapat informasi dari temannya bahwa ada pihak sekolah (guru) yang bertanya ke salah satu temannya terkait siapakah yang memakai kerudung di PMR.
Siswi  SMA Negeri 2 kelahiran Denpasar 04 April 1996 mengaku telah berjuang mendapatkan haknya memakai kerudung sejak tahun pertama ia masuk sekolah, yakni Tahun 2011.
Namun hingga berganti tahun, 2014, Anita yang aktif di Pelajar Islam Indonesia (PII) Denpasar ini, belum juga mendapatkan haknya untuk berkerudung saat sekolah.
“Saya sudah ijin kepala sekolah untuk bisa memakai kerudung saat sekolah, tetapi tidak diizinkan. Alasannya bila pakai kerudung atribut sekolah tidak terlihat,” tutur Anita lagi.
Pelarangan memakai kerudung saat di sekolah tidak tertuang  pada aturan seragam sekolah tersebut.
“Dalam aturan seragam tidak tertulis pelarangan berkerudung saat sekolah, jadi ini hanya larangan verbal dari kepala sekolah,” ucap Anita.
Anita sudah berkali-kali menghadap ke kepala sekolah meminta izin agar dirinya diperbolehkan memakai kerudung saat sekolah, tapi tetap tidak mendapat tanggapan.
Kepala sekolah menasehatinya jika tetap ingin berkerudung, sebaiknya Anita pindah sekolah.
“Saya sudah beberapa kali menghadap kepala sekolah, beliau menyarankan jika ingin tetap berkerudung sebaiknya pindah sekolah saja,” ungkap Anita.
Anita bukan satu-satunya siswa Muslim yang bersekolah di SMA Negeri 2 Denpasar.  Menurut beberapa sumber, banyak teman-temannya pada saat masa orientasi terlihat berkerudung, namun ketika sekolah sudah dimulai secara resmi, banyak di antara mereka yang menanggalkan kerudungnya karena adanya larangan dari sekolah.
- See more at: http://www.arrahmah.com/news/2014/01/06/lepas-kerudung-atau-pindah-sekolah.html#sthash.Z95mfgWo.ThZa2QpC.dpuf


Dilarang berjilbab! Larangan ini nyatanya masih berlaku di Indonesia yang mayoritas penduduknya Muslim. Kali ini, sebuah SMA Negeri di Bali yang memberlakukan aturan tersebut kepada siswinya.

Anita, seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 di Denpasar, Bali, dilarang untuk mengenakan kerudung saat kegiatan belajar mengajar di sekolahnya. Anita, yang saat ini duduk di bangku kelas XI SMA itu, diberi pilihan pahit, lepas kerudung atau pindah sekolah.

Temuan Tim Advokasi Pembelaan Hak Pelajar Muslim Bali mengungkapkan tentang adanya pelarangan berkerudung tersebut.  Anita yang sebenarnya sudah memakai kerudung sejak SMP itu tetap ingin memakai kerudung ke sekolah.

Hari itu, mata pelajaran jam pertama adalah pelajaran Bahasa Bali. Ternyata,  guru Bahasa Bali saat itu tidak hadir. Tiba-tiba Kepala Sekolah masuk ke kelas  untuk memberi nasihat kepada seluruh murid. Setelah melihat Anita yang mengenakan kerudung, Kepala Sekolah bertanya:

“Kok bajunya seperti itu?” Anita diam saja tidak menjawab. Lalu Kepala Sekolah Drs Ketut Sunarta menyuruh Anita datang ke ruangan Kepala Sekolah.

Pada pertemuan kedua ini Kepala Sekolah menegaskan, “Kalau pakai kerudung kelihatan tidak logo OSIS SMA-nya? Kelihatan tidak emblem SMAN 2 nya?”

“Kan bisa dinaikin sedikit kerudungnya, pak, jadi masih bisa kelihatan logonya,”jawab Anita.

Kepala Sekolah tetap tidak mengizinkan. Bahkan Kepala sekolah menyarankan Anita untuk pindah sekolah saja kalau tetap ingin memakai kerudung.

Berkali-kali Anita disarankan untuk pindah sekolah saja kalau memang tetap ingin memakai kerudung dan diminta untuk segera memutuskan pilihan.

Pada 8 Desember 2012, sekolah menyelenggarakan kegiatan lomba-lomba. Dalam kesempatan itu, Anita mengenakan kerudung ke sekolah. Seorang guru yang bernama Ni Putu SukaPutrini, S.Pd menegur Anita dan berkata,  ”Pindah sekolah saja kalau mau memakai kerudung! Kasihan peraturan sekolah gak ditaati”.
Selama Anita mengikuti ekstra kurikuler, Anita selalu memakai kerudung. Teman-temannya tidak ada yang mempermasalahkan hal itu. Anita pernah mendapat informasi dari temannya bahwa ada pihak sekolah (guru) yang bertanya ke salah satu temannya terkait siapakah yang memakai kerudung di PMR.

Siswi  SMA Negeri 2 kelahiran Denpasar 04 April 1996 mengaku telah berjuang mendapatkan haknya memakai kerudung sejak tahun pertama ia masuk sekolah, yakni Tahun 2011.

Namun hingga berganti tahun, 2014, Anita yang aktif di Pelajar Islam Indonesia (PII) Denpasar ini, belum juga mendapatkan haknya untuk berkerudung saat sekolah.

“Saya sudah ijin kepala sekolah untuk bisa memakai kerudung saat sekolah, tetapi tidak diizinkan. Alasannya bila pakai kerudung atribut sekolah tidak terlihat,” tutur Anita lagi.

Pelarangan memakai kerudung saat di sekolah tidak tertuang  pada aturan seragam sekolah tersebut.
“Dalam aturan seragam tidak tertulis pelarangan berkerudung saat sekolah, jadi ini hanya larangan verbal dari kepala sekolah,” ucap Anita.

Anita sudah berkali-kali menghadap ke kepala sekolah meminta izin agar dirinya diperbolehkan memakai kerudung saat sekolah, tapi tetap tidak mendapat tanggapan.

Kepala sekolah menasehatinya jika tetap ingin berkerudung, sebaiknya Anita pindah sekolah.
“Saya sudah beberapa kali menghadap kepala sekolah, beliau menyarankan jika ingin tetap berkerudung sebaiknya pindah sekolah saja,” ungkap Anita.

Anita bukan satu-satunya siswa Muslim yang bersekolah di SMA Negeri 2 Denpasar.  Menurut beberapa sumber, banyak teman-temannya pada saat masa orientasi terlihat berkerudung, namun ketika sekolah sudah dimulai secara resmi, banyak di antara mereka yang menanggalkan kerudungnya karena adanya larangan dari sekolah.

Sumber: http://www.arrahmah.com/

0 comments :

Posting Komentar