15 Jan 2014

Bolehkah Wanita Haid Masuk Masjid?

Hukum wanita haid masuk dan berdiam di masjid merupakan salah satu masalah yang menjadi khilafiah di kalangan 'ulama' Islam. Pendapat satu membolehkan dan pendapat lain melarangnya dengan syarat.


Masih terdapat perbedaan pendapat mengenai boleh tidaknya muslimah haid masuk masjid


Pendapat yang Mengharamkan atau Mengharamkan dengan Syarat

'Ulama' yang mengharamkan berdiamnya wanita di masjid menyandarkan pada beberapa dalil, yaitu:

Pertama, hadist riwayat Bukhari (974)dan Muslim (890),dari Ummu ‘Athiyah dia berkata:
أمرنا تعني النبي صل الله عليه و سلم أن نخرج في العيدين  العواتق  ذوات الخدورو و أمر الخيض أن يعتزلن مصلى المسلمين
 “Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kepada kami untuk keluar rumah pada dua hari raya, termasuk remaja putri dan gadis pingitan, dan beliau memerintahkan wanita yang haid untuk menjauhi tempat shalat”.

Dalam hadist ini, Nabi shalallahu alaihi wasallam melarang  wanita yang haid mendekati tempat shalat ‘id dan memerintahkan mereka untuk menjauhinya, dikarenakan disana terdapat hukum masjid, dan ini menjadi dalil dilarangnya wanita haid untuk memasuki masjid. Jumhur juga berdalil dengan hadist yang lain, akan tetapi hadist tersebut dhaif dan tidak boleh dijadikan hujjah, diantaranya hadist perkataan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam:
لا أحل المسجد لحائض ولا جنب
Tidaklah halal masjid untuk orang yang haid dan junub”.  Hadist ini didhaifkan oleh syekh Albani dalam kitab Dhaif Abi Daud (232).
  Sedangkan jawaban 'Ulama' dari Lajnah Daimah saat ditanya permasalahan mengenai boleh tidaknya wanita haid masuk masjid adalah

Tidak boleh bagi seorang wanita yang sedang haid atau nifas untuk memasuki masjid. Sedangkan bila hanya lewat, maka diperbolehkan apabila ia mempunyai kepentingan dan yakin bahwa tidak akan mengotori masjid dengan najisnya, berdasarkan firman Allah Ta’ala:
ولا جنبا الا عابري سبيل حتى تغتسلوا
”Dan (jangan pula menghampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, kecuali sekedar berlalu saja, sampai kamu mandi” (Qs An Nisa’:43)

Wanita yang haid termasuk dalam makna junub. Dalil selanjutnya adalah bahwa Nabi pernah memerintahkan Aisyah untuk mengambilkan kebutuhan beliau dari masjid sedangkan dia sedang haid. Demikian fatwa Lajnah Daimah no 6/272.

Syekh Utsaimin rahimahullah berkata, bahwa wanita yang haid tidak boleh berdiam di masjid , sedangkan bila hanya lewat maka tidak mengapa, dengan syarat yakin bahwa tidak akan mengotori masjid dengan darahnya. Apabila tidak boleh baginya untuk berdiam di masjid, maka tidak boleh juga baginya untuk masuk mendengarkan pengajian atau bacaan Al Qur’an, kecuali apabila di sana terdapat tempat di luar masjid yang dia dapat mendengar suara dengan perantara mikrofon, maka tidak mengapa dia duduk di sana untuk mendengarkan pengajian. Karena tidak mengapa seorang wanita haid mendengarkan dzikir dan ayat-ayat Al Qur’an sebagaimana dalam hadist Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bahwasannya beliau bersandar di pangkuan Aisyah dan membaca Al Quran sedangkan Aisyah ketika itu sedang haid.

Sedangkan pergi ke masjid untuk berdiam di dalamnya karena mendengarkan pengajian atau bacaan Al Quran maka hal ini tidak boleh. Dalilnya adalah hadist Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam ketika haji Wada’: ketika sampai berita kepada Nabi shallalhu alaihi wa sallam, bahwa Ummul Mukminin Shofiyyah haid, maka beliau berkata: Apakah ia menahan kita (dari kembali ke Madinah)? karena beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam mengira Shafiyyah belum melaksanakan thawaf ifadhah. Para shahabat menjawab: dia sudah melaksanakan thawaf ifadhah.  Maka hal ini menjadi dalil tidak bolehnya berdiam di masjid walaupun untuk ibadah. Dan juga telah tetap dari Nabi bahwasannya beliau memerintahkan para wanita untuk keluar ke tempat shalat id untuk pelaksanaan shalat dan dzikir dan memerintahkan wanita yang sedang haid untuk menjauhi tempat shalat. Demikian nukilan dari Fatawa at Thahirah (273).

Beliau mengambil pendapat para ulama dalam kitab Al Mabshuut (3/153), Hasyiyah Ad Dasuuqi (1/173), Al Majmu’ (2/388), dan Al Mughni(1/195).

Mereka yang mengharamkan wanita masuk masjid juga menyoroti masalah status hadats besarnya, bukan hanya masalah darah haidnya. Maksudnya, wanita haid dilarang masuk masjid bukan hanya semata-mata mengotori masjid dari segi fisik berupa menetesnya darah haidnya, tetapi karena status wanita haid adalah sedang berhadats besar, sehingga walaupun darah haid tidak menetes tetap saja tidak diperbolehkan. Di samping itu, walaupun di zaman dahulu belum ada pembalut dan semacamnya seperti yang ditemui di masa kini, namun bukan berarti wanita di masa lalu membiarkan saja darah haidnya begitu saja hingga membuat kotor tempat di sekitarnya.   


Pendapat yang Membolehkan

Bagi 'ulama' yang memilih pendapat untuk memperbolehkan wanita haid masuk di masjid, landasan yang digunakan adalah sebagai berikut:

Dalil pertama: Disebutkan dalam hadis riwayat Bukhari, bahwa di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada seorang wanita berkulit hitam yang tinggal di masjid. Sementara, tidak terdapat keterangan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan wanita ini untuk meninggalkan masjid ketika masa haidnya tiba.

Dalil kedua: Ketika melaksanakan haji, Aisyah mengalami haid. Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan beliau untuk melakukan kegiatan apa pun, sebagaimana yang dilakukan jamaah haji, selain tawaf di Ka’bah. Sisi pengambilan dalil: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya melarang Aisyah untuk tawaf di Ka’bah dan tidak melarang Aisyah untuk masuk masjid. Riwayat ini disebutkan dalam Shahih Bukhari.

Saat haid, Ummul Mukminin Aisyah hanya dilarang melaksanakan thawaf saat haji.
 
Dalil ketiga: Disebutkan dalam Sunan Sa’id bin Manshur, dengan sanad yang sahih, bahwa seorang tabi’in, Atha bin Yasar, berkata, “Saya melihat beberapa sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk-duduk di masjid, sementara ada di antara mereka yang junub. Namun, sebelumnya, mereka berwudhu.” Sisi pemahaman dalil: Ulama meng-qiyas-kan (qiyas:analogi) bahwa status junub sama dengan status haid; sama-sama hadats besar.

Dalil keempat: Diriwayatkan dari Aisyah radhiallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepadanya, “Ambilkan sajadah untukku di masjid!” Aisyah mengatakan, “Saya sedang haid.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya, haidmu tidak berada di tanganmu.” (HR. Muslim). Sebagian ulama menjadikan hadis ini sebagai dalil tentang bolehnya wanita haid masuk masjid.

Dalil kelima: Tidak terdapat larangan tegas agar wanita haid tidak masuk masjid. Dalil yang dijadikan alasan untuk melarang wanita masuk masjid tidak lepas dari dua keadaan:
1. Tidak tegas menunjukkan larangan tersebut.
2. Sanadnya lemah, sehingga tidak bisa dijadikan dalil.


Contohnya adalah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan,
لاَ أُحِلُّ الْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلاَ جُنُبٍ
Tidak dihalalkan masjid bagi wanita haid dan orang yang junub.[2] Ini hadits yang tidak shahih. Para ulama hadits menyatakan demikian bahwa hadits tersebut tidaklah shahih. Sehingga hadits tersebut tidak bisa jadi pendukung untuk melarang wanita haid masuk masjid.

Syaikh Kholid Mushlih –hafizhohullah- ditanya, “Apakah boleh wanita haid menghadiri majelis Al Qur’an (di masjid)?”

Jawab beliau, “Wanita haidh boleh saja masuk masjid jika ada hajat, inilah pendapat yang lebih tepat. Karena terdapat dalam kitab shahih (yaitu Shahih Muslim) bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada ‘Aisyah, “Berikan padaku sajadah kecil di masjid.” Lalu ‘Aisyah berkata, “Saya sedang  haid.” Lantas Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya haidmu itu bukan karena sebabmu.”[1] Hal ini menunjukkan bahwa boleh saja bagi wanita haid untuk memasuki masjid jika: (1) ada hajat dan (2) tidak sampai mengotori masjid. Demikian dua syarat yang mesti dipenuhi bagi wanita haid yang ingin masuk masjid.

Wallahu a'lam.

Diambil dari berbagai sumber.

0 comments :

Posting Komentar