Kadang kita mendapati hal seperti ini
ketika shalat, apakah kentut ataukah tidak? Perut terasa sesuatu, padahal itu
masih ragu-ragu, bukan yakin. Apakah ragu-ragu atau was-was seperti ini perlu
dituruti?
Ada hadits yang bisa diambil pelajaran pagi
ini sebagai berikut.
وَعَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم
– - إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا, فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ: أَخَرَجَ
مِنْهُ شَيْءٌ, أَمْ لَا? فَلَا يَخْرُجَنَّ مِنْ اَلْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ
صَوْتًا, أَوْ يَجِدَ رِيحًا – أَخْرَجَهُ مُسْلِم
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,
ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika
salah seorang di antara kalian mendapati ada terasa sesuatu di perutnya, lalu
ia ragu-ragu apakah keluar sesuatu ataukah tidak, maka janganlah ia keluar dari
masjid hingga ia mendengar suara atau mendapati bau.” Diriwayatkan oleh
Muslim. (HR. Muslim no. 362).
Dalam shahih Bukhari-Muslim disebutkan
hadits dari ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia
pernah mengadukan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai
seseorang yang biasa merasakan sesuatu dalam shalatnya. Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam pun bersabda,
لاَ
يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا
“Janganlah berpaling hingga ia mendengar
suara atau mendapati bau.” (HR. Bukhari no. 177 dan Muslim no. 361).
Berpegang dengan Keadaan Suci
Pelajaran pertama yang bisa kita gali bahwa
orang yang dalam keadaan suci jika ia ragu apakah ia berhadats ataukah tidak
dan itu masih dalam taraf ragu-ragu, maka ia tidak diharuskan untuk wudhu. Yang
dalam keadaan ragu-ragu seperti ini tetap shalat hingga dia yakin telah datang
hadats, bisa jadi dengan mendengar suara kentut atau mencium baunya.
Jauhkan Was-Was
Hadits di atas menunjukkan bahwa setiap
muslim mesti menghilangkan was-was pada dirinya. Jangan ia perhatikan was-was
tersebut karena hal itu hanya mempersulit diri. Diri seseorang hanya merasa
payah karena terus menuruti was-was.
Kaedah Fikih: Yakin Tidak Bisa Mengalahkan
Yang Ragu
Dari hadits di atas, dapat diambil suatu
kaedah yang biasa disebutkan oleh para ulama,
اليقين لا
يزول بالشك
“Yang yakin tidak bisa dihilangkan dengan
ragu-ragu.”
Imam Al Qorofi dalam kitab Al Furuq
mengatakan, “Kaedah ini telah disepakati oleh para ulama. Maksudnya adalah
setiap ragu-ragu dijadikan seperti sesuatu yang tidak ada yang dipastikan tidak
adanya.”
Abu Daud berkata, “Aku pernah mendengar
Imam Ahmad ditanya oleh seseorang yang ragu mengenai wudhunya. Imam Ahmad
lantas berkata, jika ia berwuhdhu, maka ia tetap dianggap dalam kondisi
berwudhu sampai ia yakin berhadats. Jika ia berhadats, maka ia tetap dianggap
dalam kondisi berhadats sampai ia berwudhu.” Lihat Masail Al Imam Ahmad,
hal. 12.
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
كُلُّ
احْتِمَالٍ لَا يَسْتَنِدُ إلَى أَمَارَةٍ شَرْعِيَّةٍ لَمْ يُلْتَفَتْ إلَيْهِ
“Setiap yang masih mengandung sangkaan
(keraguan) yang tidak ada patokan syar’i sebagai pegangan, maka tidak perlu
diperhatikan.” (Majmu’ Al Fatawa, 21: 56)
Pelajaran Penting: Kentut Membatalkan Wudhu
Hadits yang kita kaji kali ini menunjukkan
bahwa kentut itu membatalkan wudhu, baik jika hanya keluar saja atau bau saja.
Dan orang yang kentut mesti mengulangi wudhunya dari awal. Jika kentut
membatalkan wudhu, maka shalat pun batal karenanya karena setiap pembatal wudhu
menjadi pembatal shalat.
Wallahu a’lam. Demikian pelajaran singkat
dari Muslim.Or.Id di pagi ini. Semoga jadi ilmu yang bermanfaat di pagi
hari.
Referensi:
Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughul Marom,
Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan
ketiga, tahun 1432 H, 1: 305-307.
Majmu’atul Fatawa,
Syaikhul Islam Taqiyyuddin Ahmad bin Taimiyah Al Harroni, terbitan Darul Wafa’
dan Dar Ibnu Hazm, cetakan keempat, tahun 1432 H.
http://muslim.or.id
0 comments :
Posting Komentar