25 Sep 2013

Kawin Kontrak ala Syi'ah



Walaupun sudah jelas status keagungan wanita dalam Islam, beberapa kelompok sempalan Islam masih saja mempromosikan ajarannya yang merendahkan derajat wanita atas nama agama. Misalnya nikah mut’ah, yang dalam bahasa Indonesia biasa disebut kawin kontrak, salah satu ajaran Syi’ah.


Nikah Mut'ah alias Kawin Kontrak. Bagaimana Syi'ah dan Islam memandangnya?



Secara singkat, Syi’ah adalah salah satu agama yang sepintas sangat mirip dengan agama Islam, tetapi sebenarnya memiliki banyak perbedaan mendasar, baik dari segi aqidah, rukun iman, dan yang lainnya. Termasuk dalam masalah nikah mut’ah.

Di sini insya'Allah akan dipaparkan mengenai nikah mut'ah dalam pandangan agama Syi'ah dan Islam. Berikut adalah beberapa pembahasan nikah mut’ah dari sudut pandang Syi’ah.



Mut’ah, Sudut Pandang Syi’ah

Nikah Mut’ah Tidak Ada Batasnya

Dari Abu Bakar bin Muhammad Al Azdi dia berkata: “Aku bertanya kepada Abu Hasan tentang mut’ah, apakah termasuk dalam pernikahan yang membatasi 4 istri?” Dia menjawab: “Tidak.”[1]

Dari Zurarah dari ayahnya, dari Abu Abdullah, “Aku bertanya tentang mut’ah pada beliau apakah merupakan bagian dari pernikahan yang membatasi 4 istri?” Jawabnya, “Menikahlah dengan seribu wanita, karena wanita yang dimut’ah adalah wanita sewaan.”[2]

Syarat Utama Nikah Mut’ah

Dalam nikah mut’ah yang terpenting adalah waktu dan mahar. Jika keduanya telah disebutkan dalam akad, maka sah-lah akad mut’ah mereka berdua. Karena seperti yang akan dijelaskan kemudian bahwa hubungan pernikahan mut’ah berakhir dengan selesainya waktu yang disepakati. Jika waktu tidak disepakati maka tidak akan memiliki perbedaan dengan pernikahan yang lazim dikenal dalam Islam.

Dari Zurarah bahwa Abu Abdullah berkata, “Nikah mut’ah tidaklah sah kecuali dengan menyertakan 2 perkara, waktu tertentu dan bayaran tertentu.”[3]

Sama seperti barang sewaan, misalnya mobil. Jika kita menyewa mobil harus ada dua kesepakatan dengan si pemilik mobil, berapa harga sewa dan berapa lama kita ingin menyewa.

Batas Minimal Mahar Mut’ah

Di atas disebutkan bahwa rukun akad mut’ah adalah adanya kesepakatan atas waktu dan mahar. Berapa batas minimal mahar nikah mut’ah?

Dari Abu Bashir dia berkata, “Aku bertanya pada Abu Abdullah tentang batas minimal mahar mut’ah, lalu beliau menjawab bahwa minimal mahar mut’ah adalah segenggam makanan, tepung, gandum atau korma.”[4]

Semua tergantung kesepakatan antara dua belah pihak. Sangat cocok bagi mereka yang berkantong terbatas, bisa memberikan mahar dengan mentraktir makan di hik atau warung tegal terdekat.

Tidak Ada Talak Dalam Mut’ah

Dalam nikah mut’ah tidak dikenal istilah talak, karena seperti di atas telah diterangkan bahwa nikah mut’ah bukanlah pernikahan yang lazim dikenal dalam Islam. Jika hubungan pernikahan yang lazim dilakukan dalam Islam selesai dengan beberapa hal dan salah satunya adalah talak, maka hubungan nikah mut’ah selesai dengan berlalunya waktu yang telah disepakati bersama. Seperti diketahui dalam riwayat di atas, kesepakatan atas jangka waktu mut’ah adalah salah satu rukun/elemen penting dalam mut’ah selain kesepakatan atas mahar.

Dari Zurarah dia berkata, “Masa iddah bagi wanita yang mut’ah adalah 45 hari. Seakan saya melihat Abu Abdullah menunjukkan tangannya tanda 45, jika selesai waktu yang disepakati maka mereka berdua terpisah tanpa adanya talak.”[5]

Catatan: Masa iddah adalah masa tunggu bagi wanita sebelum menikah lagi setelah hubungan pernikahannya berakhir, baik karena perceraian maupun wafatnya sang suami.

Jangka Waktu Minimal Mut’ah

Dalam nikah mut’ah tidak ada batas minimal mengenai kesepakatan waktu berlangsungnya mut’ah. Jadi boleh saja nikah mut’ah dalam jangka waktu satu hari, satu minggu, satu bulan bahkan untuk sekali hubungan suami istri.

Dari Khalaf bin Hammad dia berkata aku mengutus seseorang untuk bertanya pada Abu Hasan tentang batas minimal jangka waktu mut’ah, “Apakah diperbolehkan mut’ah dengan kesepakatan jangka waktu satu kali hubungan suami istri?” Jawabnya, “Ya.”[6]

Nikah Mut’ah Berkali-kali Tanpa Batas

Diperbolehkan nikah mut’ah dengan seorang wanita berkali-kali tanpa batas, tidak seperti pernikahan yang lazim, yang mana jika seorang wanita telah ditalak tiga maka harus menikah dengan laki-laki lain dulu sebelum dibolehkan menikah kembali dengan suami pertama. Hal ini seperti diterangkan oleh Abu Ja’far, Imam Syiah yang ke empat, karena wanita mut’ah bukannya istri, tapi wanita sewaan. Sebagaimana barang sewaan, orang dibolehkan menyewa sesuatu dan mengembalikannya lalu menyewa lagi dan mengembalikannya berulang kali tanpa batas.

Dari Zurarah, bahwa dia bertanya pada Abu Ja’far, seorang laki-laki nikah mut’ah dengan seorang wanita dan habis masa mut’ahnya lalu dia dinikahi oleh orang lain hingga selesai masa mut’ahnya, lalu nikah mut’ah lagi dengan laki-laki yang pertama hingga selesai masa mut’ahnya tiga kali dan nikah mut’ah lagi dengan 3 laki-laki apakah masih boleh menikah dengan laki-laki pertama? Jawab Abu Ja’far, “Ya dibolehkan menikah mut’ah berapa kali sekehendaknya, karena wanita ini bukan seperti wanita merdeka, wanita mut’ah adalah wanita sewaan, seperti budak sahaya.”[7]

Wanita Mut’ah Diberi Mahar Sesuai Jumlah Hari Yang Disepakati

Wanita yang dinikah mut’ah mendapatkan bagian maharnya sesuai dengan hari yang disepakati. Jika ternyata wanita itu pergi maka boleh menahan maharnya.

Dari Umar bin Handhalah dia bertanya pada Abu Abdullah, “Aku nikah mut’ah dengan seorang wanita selama sebulan lalu aku tidak memberinya sebagian dari mahar.” Jawabnya, “Ya, ambillah mahar bagian yang dia tidak datang, jika setengah bulan maka ambillah setengah mahar, jika sepertiga bulan maka ambillah sepertiga maharnya.”[8]

Bayaran harus sesuai dengan hari yang disepakati, supaya tidak ada “kerugian” yang menimpa pihak penyewa.

Jika Ternyata Wanita Yang Dimut’ah Telah Bersuami Ataupun Seorang Pelacur

Jika seorang pria hendak melamar seorang wanita untuk menikah mut’ah dan bertanya tentang statusnya, maka harus percaya pada pengakuan wanita itu. Jika ternyata wanita itu berbohong, dengan mengatakan bahwa dia adalah gadis tapi ternyata telah bersuami maka menjadi tanggung jawab wanita tadi.

Dari Aban bin Taghlab berkata: “Aku bertanya pada Abu Abdullah, aku sedang berada di jalan lalu aku melihat seorang wanita cantik dan aku takut jangan-jangan dia telah bersuami atau barangkali dia adalah pelacur.” Jawabnya: “Ini bukan urusanmu, percayalah pada pengakuannya.”[9]

Ayatollah Ali Al Sistani mengatakan Masalah 260, “Dianjurkan nikah mut’ah dengan wanita beriman (iman versi Syiah –red) yang baik-baik dan bertanya tentang statusnya, apakah dia bersuami ataukah tidak. Tapi setelah menikah maka tidak dianjurkan bertanya tentang statusnya. Mengetahui status seorang wanita dalam nikah mut’ah bukanlah syarat sahnya nikah mut’ah.”[10]

Nikah Mut’ah Dengan Gadis

Dari Ziyad bin Abil Halal berkata, “Aku mendengar Abu Abdullah berkata tidak mengapa bermut’ah dengan seorang gadis selama tidak menggaulinya di qubul (vagina)nya, supaya tidak mendatangkan aib bagi keluarganya.”[11]

Nikah Mut’ah Dengan Pelacur

Diperbolehkan nikah mut’ah walaupun dengan wanita pelacur. Sedangkan kita telah mengetahui di atas bahwa wanita yang dinikah mut’ah adalah wanita sewaan. Jika boleh menyewa wanita baik-baik tentunya diperbolehkan juga menyewa wanita yang memang pekerjaannya adalah menyewakan dirinya.

Ayatullah Udhma Ali Al Sistani mengatakan,

Masalah 261, “Diperbolehkan menikah mut’ah dengan pelacur walaupun tidak dianjurkan, ya jika wanita itu dikenal sebagai pezina maka sebaiknya tidak menikah mut’ah dengan wanita itu sampai dia bertaubat.”[12]

Pahala yang Dijanjikan Bagi Nikah Mut’ah (Versi Syiah)

Dari Shaleh bin Uqbah, dari ayahnya, “Aku bertanya pada Abu Abdullah, apakah orang yang bermut’ah mendapat pahala?” Jawabnya, “Jika karena mengharap pahala Allah dan tidak menyelisihi wanita itu, maka setiap lelaki itu berbicara padanya pasti Allah menuliskan kebaikan sebagai balasannya, setiap dia mengulurkan tangannya pada wanita itu pasti diberi pahala sebagai balasannya. Jika menggaulinya pasti Allah mengampuni sebuah dosa sebagai balasannya, jika dia mandi maka Allah akan mengampuni dosanya sebanyak jumlah rambut yang dilewati oleh air ketika sedang mandi.” Aku bertanya, “Sebanyak jumlah rambut?” Jawabnya ,” Ya, sebanyak jumlah rambut.“[13]

Abu Ja’far berkata, “Ketika Nabi sedang isra’ ke langit berkata, Jibril menyusulku dan berkata, wahai Muhammad, Allah berfirman, Sungguh Aku telah mengampuni wanita ummatmu yang mut’ah.” Man La Yahdhuruhul Faqih jilid 3 hal 464.

Sebagai catatan, ini adalah pendapat tokoh Syi’ah, bukan hadits Nabi.

Tidak Ada Hubungan Warisan

Ayatullah Udhma Ali Al Sistani dalam bukunya menuliskan, Masalah 255,  “Nikah mut’ah tidak mengakibatkan hubungan warisan antara suami dan istri. Dan jika mereka berdua sepakat, berlakunya kesepakatan itu masih dipermasalahkan. Tapi jangan sampai mengabaikan asas hati-hati dalam hal ini.”[14]

Tidak Berhak Nafkah

Wanita yang dinikah mut’ah tidak berhak mendapatkan nafkah dari suami.

“Masalah 256, Laki-laki yang nikah mut’ah dengan seorang wanita tidak wajib untuk menafkahi istri mut’ahnya walaupun sedang hamil dari bibitnya. Suami tidak wajib menginap di tempat istrinya kecuali telah disepakati pada akad mut’ah atau akad lain yang mengikat.”[15]

Begitulah gambaran mengenai 'enaknya' fiqih Nikah Mut’ah menurut agama Syi’ah. Lantas, bagaimana Islam memandangnya?


Mut’ah, Sudut Pandang Islam

Sebagai ajaran yang paripurna, Islam sudah sedari awal menutup berbagai kemungkinan phal-hal yang menimbulkan kerusakan. Khususnya dalam masalah hubungan antara lelaki dan wanita non mahram.

Lantas, bagaimana pandangan Islam mengenai nikah mut’ah?

Nikah mut’ah adalah haram dan bathil jika terjadi berdasarkan hadits yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim Rahimahumallah dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu –semoga Allah meridhai beliau-, “Bahwasanya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang jenis pernikahan mut’ah dan (melarang) memakan daging keledai Ahliyah pada hari Khaibar.” [16]

“Beliau (Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam) melarang dari jenis mut’atun nisaa’ (menikahi wanita dengan cara mut’ah) pada hari Khaibar.” [17]

Imam Al-Khattabi berkata, “Pengharaman nikah mut’ah berdasarkan ijma’, kecuali sebagian Syi’ah dan tidak sah qa’idah mereka yang menyatakan untuk ‘mengembalikan perselisihan kepada Ali’, padahal telah shahih dari Ali pendapatnya bahwa nikah mut’ah telah dihapus hukumnya.”

Imam Al-Baihaqi menukilkan dari Ja’far bin Muhammad (Al-Baqir) bahwa beliau pernah ditanya tentang nikah mut’ah maka beliau menjawab, “Itu (nikah mut’ah) adalah perbuatan zina.”

Sebagian kalangan mengklaim bahwa Nabi menghalalkan nikah mut’ah. Benarkah?

Memang benar Nabi dulu masih memberi toleransi. Akan tetapi itu dikarenakan masyarakat Arab saat itu masih dalam masa transisi antara masa Jahiliyah menuju masa Islam, sehingga memerlukan proses untuk benar-benar meninggalkannya. Setelah proses berjalan, mut’ah kemudian diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala hingga hari kiamat.

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh! Aku dahulu mengizinkan kalian untuk melakukan mut’ah dengan wanita. (Ketauhilah!) sesungguhnya Allah telah mengharamkannya (mut'ah) sampai hari kiamat. Barangsiapa yang masih melakukannya hendaklah meninggalkannya dan jangan mengambil sesuatu yang telah ia berikan kepadanya (wanita yang dia mut’ahi).” [18]

Adzab Bagi Pezina

Dengan melihat fakta bahwa mut’ah tak lain adalah zina berkedok agama, hendaklah kita waspada. Mengenai adzab bagi pezina di akhirat, telah dijelaskan dalam sebuah hadits yang panjang.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menceritakan mimpinya kepada para sahabat -dan mimpi beliau layaknya wahyu-. Beliau menceritakan bahwa beliau dibawa oleh dua malaikat, yaitu Jibril dan Mikail untuk menyaksikan berbagai jenis manusia. Kemudian tibalah beliau di sebuah lubang seperti tempat pemanggangan roti, bagian atasnya sempit dan bagian bawahnya luas, di bawahnya dinyalakan api. Ketika api tersebut mendekat atau menyambar maka orang-orang di dalamnya pun terangkat hingga hampir keluar darinya. Kemudian apabila apinya mulai memadam, maka mereka pun kembali masuk di dalamnya. Di dalam lubang itu ada laki-laki dan wanita-wanita telanjang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Siapakah orang-orang itu?” Tetapi tidak dijawab oleh mereka berdua. Kemudian beliau pun beralih ke tempat lain. Hingga akhirnya, Malaikat Jibril pun memberitahukan, “Adapun orang-orang yang engkau lihat di lubang tadi, mereka adalah para pezina.” {HR Al-Bukhari no. 1386}




Wabillahit Taufiq, wash shalallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

[ Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Ifta’ ]

_______________________________
[1] Al Kafi.  Jilid 5 hal. 451
[2] Al Kafi Jilid. 5 Hal. 452.
[3] Al Kafi Jilid. 5 Hal. 455.
[4] Al Kafi Jilid. 5 Hal. 457.
[5] Al Kafi . Jilid. 5 Hal. 458.
[6] Al Kafi . Jilid. 5 Hal. 460
[7] Al Kafi jilid 5 hal 460
[8] Al Kafi . Jilid. 5 Hal. 452.
[9] Al Kafi  . Jilid. 5 Hal. 4621
[10] Al Sistani. Ali. Minhajushalihin. www.al-shia.com. Jilid 3 hal 82
[11] Al Kafi jilid 5 hal 462.
[12] Minhajushalihin. Jilid 3 hal. 8
[13] Man La yahdhuruhul faqih. Jilid 3. Hal 464
[14] Minhajushalihin.  Jilid 3 Hal. 80
[15] Minhajus shalihin. Jilid 3 hal 80.
[16] Al-Bukhari dalam Kitab Al-Hiyal (6560) dan Muslim dalam kitab An-Nikah (1407), juga terdapat dalam Sunan Tirmidzi dalam kitab An-Nikah (1121), Sunan An-Nasa’i dalam kitab Ash-Shaid wa Adz-Dzaba’ih (4334), Sunan Ibnu Majah dalam kitab An-Nikah (1961), Musnad Ahmad bin Hanbal (1/79), Muwaththa’ Malik dalam kitab An-Nikah (1151), Sunan Ad-Darimi dalam kitab ¬An-Nikah (2197).
[17] Dalam riwayat Malik 2/542, Ahmad (1/79, 103, 142), Al-Bukhari (5/78, 6/129, 2 30, 8/61), Muslim (2/1027, 1028 no.1407), Tirmidzi (3/430, 4/254, no.1121, 1794), An-Nasa’I, (6/125-126, 7/202, 203, no.3365,3367,4335,4336), Ibnu Majah (1/630, no.1961), Ad-Darimi (2/86, 140), Abdurrazzaq (7/501-502, no.14032), Abu Ya’la (1/434, no.576), Ibnu Hibban (9/450,453, no.4143,4145), dan Al-Baihaqi (7/201,202).
[18] Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadits dalam kitab Shahihnya dari Sabrah bin Ma’bad Al-Juhani dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bahwa beliau bersabda. Lafazh hadits (yang akan disebutkan ini) juga diriwayatkan Ahmad 2/405-406, Muslim 2/1025, no.1406. Ibnu Majah 2/631, no.1962, Ad-Darimi 2/140, Abdurrazaq 7/504, no.14041, Ibnu Abi Syaibah 4/292, Abu Ya’la 2/238 no.939, Ibnu Hibban 9/454-455 no.4147, dan Al-Baihaqi 7/203.

Muslim.Or.Id

3 komentar :

  1. nikah siri sama nikah kontrak sama nggak ?

    BalasHapus
  2. Yang patut juga diwaspai dari Syi'ah adalah ajaran taqiyah, yaitu merahasiakan keyakinan sebenarnya dari para lawan yang bisa merugikan agama dan jiwanya.

    Jadi pas kita tanya orang Syi'ah, bisa saja mereka mengelak kalo menghalalkan nikah mut'ah, karena itu bentuk taqiyah mereka.

    Dan taqiyah dalam Syiah ini sangat penting. Posisi ajaran taqiyah dalam Syiah sangat esensial. Seperti kata al-Kulaini, penulis al-Kafi (kitab terkenalnya org Syi'ah):

    لا دين لمن لا تقية له

    “Tidak beragama orang yang tidak menggunakan konsep taqiyah.” (al-Kulaini, Ushul al-Kafi, jilid II, hal. 217). Karena itu, Ibnu Babawaih, tokoh besar Syiah klasik, berfatwa bahwa hukum menerapkan taqiyah itu wajib, seperti kewajiban menjalankan shalat.

    BalasHapus
  3. @ akh Fahriza: Berbeda. Nikah sirri itu sebenarnya sudah sesuai dengan ajaran Islam, hanya saja tidak dilaporkan dan dicatat oleh negara. Sedangkan dari segi niat, nikah sirri sebenarnya nikah seperti biasa, dari awal ingin membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah hingga akhir hayat, hanya saja tidak dicatatkan ke negara.

    Sedangkan nikah mut'ah, selain tidak dicatatkan ke negara, juga dari awal tidak berniat menjaga ikatan pernikahan sampai akhir hayat, tapi dibatasi jangka waktu tertentu yang notabene sangat pendek, seperi sebulan, sepekan, atau bahkan sekali berhubungan intim.

    @Anonim: Benar sekali. Itu merupakan poin penting lain yang patut dicermati pula.

    BalasHapus