20 Sep 2013

Bedah Kehalalan Sushi



Sushi adalah makanan asal negeri Oshin yang populer di Indonesia. Di Korea dikenal dengan sebutan Kimbab. Bagi yang menghindari produk kolesterol tinggi Sushi adalah pilihan yang menyehatkan. Bagi para Ibu, Sushi pun bisa jadi bekal yang menarik buat anak-anaknya.



Dengan bahan dasar nasi Jepang, sayur mayur (lobak, wortel, jahe dll), nori dan ikan, memang dari segi kesehatan cukup memenuhi kadar gizi. Namun apakah cukup bahan dasar itu dalam pembuatan Sushi? Ternyata tidak, ada bahan penolong yang ditambahkan untuk menciptakan rasa yang sempurna bagi Sushi. Pertanyaan yang mencuat bagi penikmat Halal, apakah Halal panganan yang bernama Sushi ini?


Yuk kita lihat bahan-bahan baku dan penolongnya..

Bahan Baku Sushi
1. Nasi yang berasal dari Jepang, bisa ditemukan beras Jepang di supermarket, eksperimen menggunakan nasi yang berasal dari Indonesia atau ketan ternyata tidak cocok.
2. Timun Jepang
3. Lobak yang direndam kunyit sehingga menghasilkan lobak yang berwarna kuning
4. Fusian (isian): Ikan, Udang, Sosis (tergantung selera)
5. Nori

Bahan Penolong:
1. Wasabi
2. Vinegar
3. Mayoinase
4. Kecap Asin
5. Teriyaki

Lalu dimanakah titik kritis kehalalan Sushi ini?? Yuk kita bredel satu persatu
1. Nasi yang dimarinade menggunakan vinegar atau cuka, biasanya yang digunakan adalah cuka produk impor, yang belum jelas kehalalannya. Apakah cuka ini hasil samping produk Khamr atau bukan. Nasi yang tadinya Halal menjadi terkontaminasi bahan syubhat ini
2. Nori, berupa rumput laut yang dikeringkan sebagai pembungkus nasi, titik kritisnya adalah bumbu/flavor yang disertakan dalam produk Nori
3. Wasabi, adalah produk yang berasal dari pure Lobak. Namun mesti jelas apakah pure lobak ini tidak mengandung bahan tambahan yang syubhat seperti flavor
4. Kecap Asin yang digunakan sebagai celupan, biasanya yang digunakan adalah Jenis Kikkoman, setelah eksperimen kecap asin dari produk lokal ternyata mengurangi cita rasa celupan untuk sushi. Kecap asin titik kritisnya adalah media fermentasi dan apakah ada penggunaan khamr.
5. Saus Teriyaki, titik kritisnya adalah pada gula dan bahan hewani sebagai bahan pembentuk teriyaki
6. Mayoinase, titik kritisnya adalah lecithin dan emulsifier yang digunakan dalam produk tersebut.

Bagaimana dengan produk Sushi yang ada di Indonesia? Saat artikel ini ditulis, menurut informasi dari Majelis Ulama Indonesia, belum ada yang bersertifikat Halal. Wah, sangat mengejutkan tentunya. Namun ini adalah pilihan yang berpulang ke diri kita, akankah kita mengambil yang HALAL atau tidak.

Sebagai muslim tentu kita akan memilih yang HALAL, karena HALAL adalah Jalan hidup kita.
 

Disa dur dari http://www.myhalalcorner.com

0 comments :

Posting Komentar