EDISI RAMADHAN
1. Seandainya habis shalat tarawih jama’ah terus shalat
witir, apakah boleh nanti malamnya shalat tahajud?
Jawab:
boleh setelah tarawih dan sholat witir lalu di rumah dilanjutkan sholat
tahajud. Namun tidak boleh witir lagi. Karena kalau witir lagi berarti dalam
malam itu jumlah rakaat sholat witirnya menjadi genap, sedangkan witir itu
ganjil.
2. Kalau puasa ngabuburit boncengan sama pacar batal
nggak ya puasanya?
Jawab:
tidak membatalkan puasa, hanya mengurangi Nilai ibadah puasa. Sebab inti dari
puasa adalah menahan diri dari perbuatan dosa, maksiat dan juga yang sia-sia.
3. Kalau hutang puasa qadha belum selesai s/d ramadhan
tanpa sengaja karena tiba2 mens, tapi juga saya yang salah karena dulu
menunda-nunda, hutang saya yang masih kurang bisa dibayar setelah ramadhan
besok? atau juga ditambah membayar fidyah? Kalau ditambah fidyah juga bagaimana
ketentuannya?
Jawab:
Perihal orang yang memiliki hutang puasa yang belum terbayar hingga datang
ramadhan berikutnya bisa dikelompokkan menjadi 3 golongan.
a.
orang yang tidak bisa
melunasi hutang puasanya disebabkan adanya alasan yang kuat (udzur) misalnya
ketika sedang hamil sehingga tidak kuat untuk puasa hingga masuk ramadhan
berikutnya, maka bagi yang seperti ini di wajibkan untuk mengganti puasanya di
hari atau waktu lain, setelah ramadhan. Pada prinsipnya semua hutang itu harus
terbayar. “Dan barang
siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah
baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang
lain.” (Qs. Al-Baqarah: 185)
b.
orang yang tidak bias
melunasi hutang puasanya secara permanen disebabkan karena sakit yang tidak
memungkinkan untuk puasa dan mengkhawatirkan kesehatannya, maka diwajibkan
membaway fidyah atau memberi makan orang miskin sebanyak hari yang
ditinggalkannya itu sebanyak setengah sha’ (sekitar 1,5 kg) makanan pokok di
daerahnya misalnya beras (nasi). Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala yang
artinya, “Dan wajib
bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa)
membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.” (Qs.
Al-Baqarah: 184)
c. orang yang tidak melunasi hutang puasanya disebabkan
karena menunda-nunda melunasinya, maka ia berdosa dan mestinya bertobat untuk
tidak lagi mengulangi mengulur-ulur waktu membayar hutang puasanya, setelah itu
baru hutang puasanya bias dibayarkan setelah ramadhan berlalu. “Bersegeralah
kamu kepada ampunan dari Rabbmu…” (Qs. Ali
‘Imran: 133)
4. Sebelum ramadhan minta maaf ke sesama muslim itu ada
dasarnya gak? shahih gak dalilnya?
Jawab: Dari
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu juga, (bahwasanya) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah naik
mimbar kemudian berkata : Amin, Amin, Amin” Ditanyakan kepadanya : “Ya
Rasulullah, engkau naik mimbar kemudian mengucapkan Amin, Amin, Amin?” Beliau
bersabda.
Sesungguhnya
Jibril ‘Alaihis salam datang kepadaku, dia berkata : “Barangsiapa yang
mendapati bulan Ramadhan tapi tidak diampuni dosanya maka akan masuk neraka dan
akan Allah jauhkan dia, katakan “Amin”, maka akupun mengucapkan Amin….”
Hadits
ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan di shahihkan Imam Adz-Dzahabi dari Ka'ab
bin Ujrah. Arti dari hadits ini adalah untuk saling memohon maaf sebelum
memasuki bulan ramadhan, namun memohon maaf bukan bagian dari termasuk ibadah
ramadhan sehingga saling maaf meaafkan bisa dilakukan kapan saja, tidak hanya
dibulan ramadhan.
5. Puasa sudah beda, lebaran juga beda, tapi yang lain
masih puasa bukankah puasa pada 1 syawal itu haram?dosa tidak ya?
Jawab : Rasulullah mengharamkan berpuasa di hari ied Fithri
dan ied adha, Tanggal 1 Syawwal telah ditetapkan
sebagai hari raya sakral umat Islam. Hari itu adalah hari kemenangan yang harus
dirayakan dengan bergembira. Karena itu syariat telah mengatur bahwa di hari
itu tidak diperkenankan seseorang untuk berpuasa sampai pada tingkat haram.
Meski tidak ada yang bisa dimakan, paling tidak harus membatalkan puasanya atau
tidak berniat untuk puasa.
Selain
hari-hari tersebut, ada pula waktu dimana umat islam dianjurkan untuk tidak berpuasa,
yaitu ketika ada kerabat atau teman yang sedang mengadakan pesta syukuran atau
pernikahan. Hukum berpuasa pada hari ini bukan haram, melainkan makruh, karena
Allah tidak menyukai jika seseorang hanya memikirkan kehidupan akhirat saja
sementara kehidupan sosialnya (menjaga hubungan dengan kerabat atau masyarakat)
ditinggalkan.
Mengenai
penetapan 1 syawal, ini mungkin baiknya dibahas tersendiri, karena perbedaan
ini telah terjadi lama di Indonesia khususnya. Dalam sejarahnya, umat Islam
Indonesia pernah mengalami awal puasanya sama dan hari Raya Idul Fitri sama,
tapi juga pernah mengalami awal puasanya beda dan hari Raya Fitri juga beda,
atau pernah juga mengalami awal puasanya sama tapi Idul Fitri beda, atau
sebaliknya awal puasanya beda tapi hari Raya Idul Fitrinya sama.
Wallahualam.
Kamu
pun bisa mengajukan semua pertanyaan seputar islam tentang apa saja insya Allah
akan kami bantu untuk mencarikan jawabannya ke ahli nya. Kamu tinggal sms ke
Putra
: 083869695596
Putri
: 085725361677
Kami
tunggu pertanyaanya ^.^
Selamat
menjalankan ibadah puasa semoga Allah menerimanya.
0 comments :
Posting Komentar