Sebuah pertanyaan diajukan kepada Syaikh 'Abdullah Al Faqih, "Apa hukum wanita membaca Al Qur’an di depan laki-laki dalam rangka belajar atau pun bukan?"
Jawab:
Yang rajih dari pendapat ulama, bahwa suara wanita bukanlah aurat. Ibnu Muflih berkata:
“Suara wanita ajnabiyyah bukanlah aurat menurut pendapat yang lebih kuat. Namun haram bernikmat-nikmat mendengarkan suaranya walaupun itu suara baca’an Qur’an” (dari kitab Al Mubdi’ Syarah Al Muqni’).
Adapun membaca Qur’an di depan laki-laki bukan dalam rangka belajar, maka lebih baiknya dibaca secara sirr (lirih). Al Bahuti ulama madzhab Hambali mengatakan:
“Hendaknya melirihkan bacaan Al Qur’an jika didengar oleh lelaki ajnabi”
di tempat lain beliau mengatakan:
“Sebaiknya wanita merendahkan suaranya jika membaca Al Qur’an pada malam hari” (dari kitab Kasyful Qina)
Namun boleh men-jahr-kan (mengeraskan) suara jika tilawahnya tidak ada tamtith (perubahan tinggi-rendah suara) dan tidak ada walinah (lekuk-lekuk suara). Adapun jika disertai tamtith dan walinah maka tidak boleh.
Wallahu’alam.
Sumber: http://muslimah.or.id/
Jawab:
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعـد:
Pada asalnya, yang mengajar wanita hendaknya wanita juga. Namun jika
tidak ada wanita yang bisa mengajarnya maka tidak mengapa diajar oleh
laki-laki selama aman dari fitnah. Dengan syarat:- tidak boleh khalwat,
- senantiasa istiqamah menggunakan hijab syar’i,
- menundukkan pandangan,
- tidak khudu’ (melembut-lembutkan atau mendayu-dayukan) dalam bersuara
Yang rajih dari pendapat ulama, bahwa suara wanita bukanlah aurat. Ibnu Muflih berkata:
صوت الأجنبية ليس عورة على الأصح ، ويحرم التلذذ بسماعه ولو بقراءة
“Suara wanita ajnabiyyah bukanlah aurat menurut pendapat yang lebih kuat. Namun haram bernikmat-nikmat mendengarkan suaranya walaupun itu suara baca’an Qur’an” (dari kitab Al Mubdi’ Syarah Al Muqni’).
Adapun membaca Qur’an di depan laki-laki bukan dalam rangka belajar, maka lebih baiknya dibaca secara sirr (lirih). Al Bahuti ulama madzhab Hambali mengatakan:
وتسرّ بالقراءة إن كان يسمعها أجنبي
di tempat lain beliau mengatakan:
ينبغي للمرأة أن تخفض من صوتها في قراءتها إذا قرأت بالليل
“Sebaiknya wanita merendahkan suaranya jika membaca Al Qur’an pada malam hari” (dari kitab Kasyful Qina)
Namun boleh men-jahr-kan (mengeraskan) suara jika tilawahnya tidak ada tamtith (perubahan tinggi-rendah suara) dan tidak ada walinah (lekuk-lekuk suara). Adapun jika disertai tamtith dan walinah maka tidak boleh.
Wallahu’alam.
Sumber: http://muslimah.or.id/
0 comments :
Posting Komentar