Brunei Darussalam akan memberlakukan hukum pidana syariah
mulai tahun depan. Pernyataan tersebut disampaikan Sultan Hassanal Bolkiah,
Selasa, 22 Oktober 2013.
“Dengan akan berlakukanya peraturan ini, alhamdulillah,
tanggung jawab kita di hadapan Allah telah tertunai,” kata Sultan yang juga
menjabat sebagai Perdana Menteri Brunei seperti dikutip Pelita Brunei.
Hukum syariah yang antara lain memungkinkan pencuri dipotong
tangannya, pemabuk dicambuk, dan pezinah dirajam tersebut akan mulai berlaku
mulai April tahun depan.
Brunei, yang berpenduduk sekitar 400 ribu jiwa, juga telah
melarang penjualan minuman beralkohol dan penyebaran agama selain Islam.
Sultan Bolkiah menambahkan undang-undang baru itu tidak akan
mempengaruhi kebijakan pemerintah secara keseluruhan, termasuk kebijakan
investasi asing.
Mufti Brunei, Awang Abdul Aziz, dalam konferensi pers
terkait menyatakan hukum syariah “menjamin keadilan bagi setiap orang dan
melindungi keberadaan mereka.”
“Jangan hanya melihat potong tangan atau rajam atau cambuk,
tapi lihatlah juga kondisi yang mengaturnya,” kata Awang. “Tidak akan sembarang
memotong, merajam atau mencambuk. Ada pengaturan dan metode yang
seadil-adilnya.”
Awang mengatakan tidak ada kekhawatiran kalau hukum syariah
itu akan membuat para turis takut ke Brunei.
“Apakah para turis ke Brunei ingin mencuri? Jika tidak, apa
yang harus ditakutkan?” katanya. “Percayalah, dengan hukum syariah kami, setiap
orang, termasuk wisatawan, akan mendapat perlindungan yang layak.”
Sumber: http://www.dakwatuna.com
0 comments :
Posting Komentar