17 Mei 2011

KERJASAMA MUSLIM

"Artinya : Dan tolong menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran". Qs. Al-Ma'idah : 2

Dikatakan bahwa wajib bekerjasama dengan setiap jama'ah-jama'ah Islam, walaupun berbeda-beda dalam manhaj dan cara dakwah mereka
bagaimana kaidah dalam kerjasama ini ?

Jawabannya:
Yang wajib adalah bekerja sama dengan jama'ah-jama'ah yang berjalan di atas manhaj Kitab dan Sunnah dan apa yang ditempuh oleh Salaful Ummah, di dalam berdakwah kepada tauhidullah, mengikhlaskan ibadah semata-mata kepadanya, melarang dari kesyirikan, bid'ah, dan kemakshiatan, serta menasehati jama'ah-jama'ah yang menyeleweng tersebut dari manhaj yang benar.

Jika jama'ah-jama'ah tersebut kembali kepada kebenaran, maka boleh bekerja sama dengannya, jika mereka berketatapan hati untuk terus dalam penyelewengan, maka wajib dijauhi, dan berpegang teguh dengan Kitab dan Sunnah. Dan kerja sama dengan jama'ah-jama'ah yang berpegang teguh dengan Kitab dan Sunnah, adalah dalam segala hal yang mengandung kebaikan dan ketaqwaan, dalam hal pertemuan-pertemuan, muktamar-muktamar, taklim-taklim, ceramah-ceramah, dan segala hal yang bermanfaat kepada Islam dan kaum muslimin.

http://almanhaj.or.id

0 comments :

Posting Komentar