21 Okt 2012

Makin Diminatinya Hukum Islam di Inggris

 
LONDON (Berita SuaraMedia) – Sebuah penelitian di Inggris kemarin mengklaim bahwa setidaknya terdapat sekitar 85 pengadilan syariah Islam di negara tersebut. Angka ini 17 kali lebih tinggi daripada yang diperkirakan.

Pengadilan itu, kebanyakan diselenggarakan di Masjid, menyelesaikan kasus-kasus keuangan dan perselisihan keluarga menurut prinsip-prinsip Islam. Mereka memberikan putusan yang dapat berstatus hukum secara penuh jika disetujui di pengadilan nasional.


Komentator atas pengaruh pengadilan hukum syariah seringkali hanya menghitung lima pengadilan di London, Manchester, Bradford, Birmingham, dan Nuneaton yang dijalankan oleh Pengadilan Arbitrasi Muslim, sebuah badan yang dibentuk oleh pengadilan negara berdasarkan Hukum Arbitrasi tahun 1996 (1996 Arbitration Act).
Namun, berdasarkan studi yang dilakukan oleh akademisi dan pakar Islam, Denis MacEoin, memperkirakan setidaknya terdapat 85 pengadilan syariah telah beroperasi di seluruh Eropa.
Penyebaran hukum syariah awalnya dianggap sebagai sesuatu yang kontroversial, terutama sejak perannya didukung oleh seorang Archbishop dari Canterbury, Dr Rowan Williams, dan Lord Phillips, mantan Lord Chief Justice, tahun lalu.
Dr Williams mengatakan bahwa pengakuan Eropa terhadap peran hukum syariah tampaknya tidak terhindarkan lagi. Sedangkan Lord Phillips mengatakan bahwa tidak ada alasan bagi pengadilan nasional untuk tidak mengakui keputusan yang dibuat berdasarkan prinsip-prinsip hukum syariah.
Namun, dalam laporannya Civitas mengatakan bahwa prinsip-prinsip yang dijalankan oleh pengadilan syariah berasal dari fatwa yang dikeluarkan oleh Masjid-Masjid Inggris melalui internet.
MacEoin mengatakan, "Di antara keputusan-keputusan yang dihasilkan, seringkali kita temukan beberapa dari mereka menyarankan tindakan-tindakan bersifat ilegal dan yang lainnya melanggar standar hak asasi manusia seperti yang diatur oleh pengadilan Inggris, namun setiap agama saya yakini memiliki hukumnya masing-masing."
Contoh yang diajukan dalam studi itu adalah keputusan yang menyatakan bahwa perempuan muslim tidak boleh menikahi laki-laki nonmuslim kecuali ia bersedia masuk Islam dan anak-anak perempuan itu akan diambil darinya jika ia tetap menikahi seorang nonmuslim. Contoh lainnya adalah keputusan yang menyetujui adanya poligami.
"Di bawah hukum syariah, seorang anak laki-laki berusia di atas tujuh tahun akan berada di bawah hak asuh ayahnya, tanpa melihat situasi yang melingkupi."
Laporan itu menyebutkan bahwa, "Pengadilan Syariah yang beroperasi di Inggris mungkin akan membatalkan keputusan-keputusan yang tidak sesuai dengan hukum negara ini karena beberapa di antaranya berkaitan dengan elemen-elemen hukum Islam yang tidak sejalan dengan tren hukum Barat."
Namun, tahun lalu Menteri Hukum Bridget Prentice mengatakan pada anggota parlemen bahwa jika dalam sebuah perselisihan keluarga, pihak-pihak yang bertikai dalam pengadilan syariah ingin hasil keputusan diakui oleh pemerintah Inggris, maka mereka dapat membuat sebuah perintah persetujuan yang berisi poin-poin kesepakatan dan menyerahkannya ke pengadilan Inggris.
"Itu mengijinkan hakim untuk menyelidiki dengan teliti untuk memastikan bahwa hasil keputusan telah sesuai dengan standar hukum Inggris."
Hasil keputusan dari pengadilan syariah dapat diajukan ke hakim pengadilan keluarga untuk memperoleh persetujuan. Pengadilan syariah di bawah Pengadilan Arbitrasi Muslim diakui sebagai pengadilan yang berada dalam Hukum Arbitrasi. Hukum ini memberikan kekuasaan hukum kepada sebuah pengadilan jika semua pihak yang terlibat bersedia menerima kewenangannya.
Studi Civitas mengatakan bahwa pengadilan Islam seharusnya tidak lagi mendapat pengakuan oleh Hukum Inggris.
Direkturnya, Dr David Green, mengatakan,"Realitanya, bagi banyak muslim, pengadilan syariah secara praktik merupakan bagian dari intimidasi yang terinstitusionalisasi, didukung oleh ancaman hukuman mati sebagai sanksi tertingginya."
Dewan Muslim Inggris mengecam hasil studi itu dan menyebutnya telah menyebar kebencian.
Seorang juru bicara mengatakan, "Dewan Syariah sangatlah legitimate. Tidak ada bukti bahwa mereka mengintimidasi atau mendiskriminasi perempuan. Sistem yang dijalankan murni bersifat sukarela sehingga jika ada orang yang tidak suka mereka dapat pergi ke tempat lain."
Patrick Mercer, anggota parlemen Tory untuk Newark dan ketua subkomite kontra-terorisme dewan legislatif, mengatakan: "Kami telah membangun hukum wilayah dan pengadilan. Apa pun yang berjalan di luar hukum itu harus diwaspadai dengan cermat."
"Jika kejahatan tidak dilaporkan ke polisi, ini akan melemahkan kewenangan para penegak hukum. Di negara yng berdaulat harus ada hukum yang tunggal, hanya satu hukum."
Phillip Davies, anggota parlemen Tory untuk Shipley, mengatakan: "Semua orang harus prihatin akan meluasnya pengadilan ini. Mereka benar-benar memecah-belah masyarakat dan tidak melakukan apa pun untuk mendorong integrasi atau kohesi komunitas. Harus ada satu hukum dan itu adalah hukum Inggris. Kita tidak dapat membiarkan suatu situasi di mana orang-orang dapat memilih sistem hukum apa yang akan mereka ikuti dan mana yang tidak. Setiap orang harus setara di mata hukum."
Anggota parlemen veteran, Lord Tebbit bahkan memercikkan amarah di kalangan muslim Inggris awal bulan ini dengan membandingkan pengadilan syariah Islam dengan gangster.
"Apakah anda tidak sadar bahwa ada tekanan yang begitu besar terhadap para wanita yang lemah itu untuk menjalani berbagai bentuk pengadilan yang akhirnya menutup akses mereka secara virtual ke pengadilan Inggris?"
Namun demikian, tidak bisa dipungkiri bahwa hukum syariah terus digunakan dan semakin meluas di segala aspek kehidupan, meski tidak sedikit pihak yang seakan menutup jalan kebenaran tersebut.

Sumber :  
http://www.suaramedia.com

0 comments :

Posting Komentar