LONDON (Berita SuaraMedia) – Sebuah penelitian di Inggris kemarin
mengklaim bahwa setidaknya terdapat sekitar 85 pengadilan syariah Islam
di negara tersebut. Angka ini 17 kali lebih tinggi daripada yang
diperkirakan.
Pengadilan itu, kebanyakan diselenggarakan di Masjid, menyelesaikan kasus-kasus keuangan dan perselisihan keluarga menurut prinsip-prinsip Islam. Mereka memberikan putusan yang dapat berstatus hukum secara penuh jika disetujui di pengadilan nasional.
Komentator
atas pengaruh pengadilan hukum syariah seringkali hanya menghitung lima
pengadilan di London, Manchester, Bradford, Birmingham, dan Nuneaton
yang dijalankan oleh Pengadilan Arbitrasi Muslim, sebuah badan yang
dibentuk oleh pengadilan negara berdasarkan Hukum Arbitrasi tahun 1996
(1996 Arbitration Act).
Namun,
berdasarkan studi yang dilakukan oleh akademisi dan pakar Islam, Denis
MacEoin, memperkirakan setidaknya terdapat 85 pengadilan syariah telah
beroperasi di seluruh Eropa.
Penyebaran
hukum syariah awalnya dianggap sebagai sesuatu yang kontroversial,
terutama sejak perannya didukung oleh seorang Archbishop dari
Canterbury, Dr Rowan Williams, dan Lord Phillips, mantan Lord Chief
Justice, tahun lalu.
Dr
Williams mengatakan bahwa pengakuan Eropa terhadap peran hukum syariah
tampaknya tidak terhindarkan lagi. Sedangkan Lord Phillips mengatakan
bahwa tidak ada alasan bagi pengadilan nasional untuk tidak mengakui
keputusan yang dibuat berdasarkan prinsip-prinsip hukum syariah.
Namun,
dalam laporannya Civitas mengatakan bahwa prinsip-prinsip yang
dijalankan oleh pengadilan syariah berasal dari fatwa yang dikeluarkan
oleh Masjid-Masjid Inggris melalui internet.
MacEoin
mengatakan, "Di antara keputusan-keputusan yang dihasilkan, seringkali
kita temukan beberapa dari mereka menyarankan tindakan-tindakan bersifat
ilegal dan yang lainnya melanggar standar hak asasi manusia seperti
yang diatur oleh pengadilan Inggris, namun setiap agama saya yakini
memiliki hukumnya masing-masing."
Contoh
yang diajukan dalam studi itu adalah keputusan yang menyatakan bahwa
perempuan muslim tidak boleh menikahi laki-laki nonmuslim kecuali ia
bersedia masuk Islam dan anak-anak perempuan itu akan diambil darinya
jika ia tetap menikahi seorang nonmuslim. Contoh lainnya adalah
keputusan yang menyetujui adanya poligami.
"Di
bawah hukum syariah, seorang anak laki-laki berusia di atas tujuh tahun
akan berada di bawah hak asuh ayahnya, tanpa melihat situasi yang
melingkupi."
Laporan
itu menyebutkan bahwa, "Pengadilan Syariah yang beroperasi di Inggris
mungkin akan membatalkan keputusan-keputusan yang tidak sesuai dengan
hukum negara ini karena beberapa di antaranya berkaitan dengan
elemen-elemen hukum Islam yang tidak sejalan dengan tren hukum Barat."
Namun,
tahun lalu Menteri Hukum Bridget Prentice mengatakan pada anggota
parlemen bahwa jika dalam sebuah perselisihan keluarga, pihak-pihak yang
bertikai dalam pengadilan syariah ingin hasil keputusan diakui oleh
pemerintah Inggris, maka mereka dapat membuat sebuah perintah
persetujuan yang berisi poin-poin kesepakatan dan menyerahkannya ke
pengadilan Inggris.
"Itu
mengijinkan hakim untuk menyelidiki dengan teliti untuk memastikan
bahwa hasil keputusan telah sesuai dengan standar hukum Inggris."
Hasil
keputusan dari pengadilan syariah dapat diajukan ke hakim pengadilan
keluarga untuk memperoleh persetujuan. Pengadilan syariah di bawah
Pengadilan Arbitrasi Muslim diakui sebagai pengadilan yang berada dalam
Hukum Arbitrasi. Hukum ini memberikan kekuasaan hukum kepada sebuah
pengadilan jika semua pihak yang terlibat bersedia menerima
kewenangannya.
Studi Civitas mengatakan bahwa pengadilan Islam seharusnya tidak lagi mendapat pengakuan oleh Hukum Inggris.
Direkturnya,
Dr David Green, mengatakan,"Realitanya, bagi banyak muslim, pengadilan
syariah secara praktik merupakan bagian dari intimidasi yang
terinstitusionalisasi, didukung oleh ancaman hukuman mati sebagai sanksi
tertingginya."
Dewan Muslim Inggris mengecam hasil studi itu dan menyebutnya telah menyebar kebencian.
Seorang
juru bicara mengatakan, "Dewan Syariah sangatlah legitimate. Tidak ada
bukti bahwa mereka mengintimidasi atau mendiskriminasi perempuan. Sistem
yang dijalankan murni bersifat sukarela sehingga jika ada orang yang
tidak suka mereka dapat pergi ke tempat lain."
Patrick
Mercer, anggota parlemen Tory untuk Newark dan ketua subkomite
kontra-terorisme dewan legislatif, mengatakan: "Kami telah membangun
hukum wilayah dan pengadilan. Apa pun yang berjalan di luar hukum itu
harus diwaspadai dengan cermat."
"Jika
kejahatan tidak dilaporkan ke polisi, ini akan melemahkan kewenangan
para penegak hukum. Di negara yng berdaulat harus ada hukum yang
tunggal, hanya satu hukum."
Phillip
Davies, anggota parlemen Tory untuk Shipley, mengatakan: "Semua orang
harus prihatin akan meluasnya pengadilan ini. Mereka benar-benar
memecah-belah masyarakat dan tidak melakukan apa pun untuk mendorong
integrasi atau kohesi komunitas. Harus ada satu hukum dan itu adalah
hukum Inggris. Kita tidak dapat membiarkan suatu situasi di mana
orang-orang dapat memilih sistem hukum apa yang akan mereka ikuti dan
mana yang tidak. Setiap orang harus setara di mata hukum."
Anggota
parlemen veteran, Lord Tebbit bahkan memercikkan amarah di kalangan
muslim Inggris awal bulan ini dengan membandingkan pengadilan syariah
Islam dengan gangster.
"Apakah
anda tidak sadar bahwa ada tekanan yang begitu besar terhadap para
wanita yang lemah itu untuk menjalani berbagai bentuk pengadilan yang
akhirnya menutup akses mereka secara virtual ke pengadilan Inggris?"
Namun
demikian, tidak bisa dipungkiri bahwa hukum syariah terus digunakan dan
semakin meluas di segala aspek kehidupan, meski tidak sedikit pihak
yang seakan menutup jalan kebenaran tersebut.
Sumber :
http://www.suaramedia.com
0 comments :
Posting Komentar