Pelarangan
mengenakan kerudung di sekolah tidak hanya terjadi di negara dimana
Muslim adalah minoritas. Di Indonesia, negeri yang penduduknya mayoritas
Muslim, masih ada SMA Negeri yang melarang siswinya yang muslimah untuk
memakai kerudung.
Anita, seorang siswi Sekolah Menengah Atas
(SMA) Negeri 2 di Denpasar, Bali, dilarang untuk mengenakan kerudung
saat kegiatan belajar mengajar di sekolahnya. Anita, yang saat ini duduk
di bangku kelas XI SMA itu, diberi pilihan pahit, lepas kerudung atau
pindah sekolah.
Temuan Tim Advokasi Pembelaan Hak Pelajar Muslim
Bali mengungkapkan tentang adanya pelarangan berkerudung tersebut.
Anita yang sebenarnya sudah memakai kerudung sejak SMP itu tetap ingin
memakai kerudung ke sekolah.
Hari itu, mata pelajaran jam pertama
adalah pelajaran Bahasa Bali. Ternyata, guru Bahasa Bali saat itu
tidak hadir. Tiba-tiba Kepala Sekolah masuk ke kelas untuk memberi
nasihat kepada seluruh murid. Setelah melihat Anita yang mengenakan
kerudung, Kepala Sekolah bertanya:
“Kok bajunya seperti itu?”
Anita diam saja tidak menjawab. Lalu Kepala Sekolah Drs Ketut Sunarta
menyuruh Anita datang ke ruangan Kepala Sekolah.
Pada pertemuan
kedua ini Kepala Sekolah menegaskan, “Kalau pakai kerudung kelihatan
tidak logo OSIS SMA-nya? Kelihatan tidak emblem SMAN 2 nya?”
“Kan bisa dinaikin sedikit kerudungnya, pak, jadi masih bisa kelihatan logonya,”jawab Anita.
Kepala
Sekolah tetap tidak mengizinkan. Bahkan Kepala sekolah menyarankan
Anita untuk pindah sekolah saja kalau tetap ingin memakai kerudung.
Berkali-kali
Anita disarankan untuk pindah sekolah saja kalau memang tetap ingin
memakai kerudung dan diminta untuk segera memutuskan pilihan.
Pada
8 Desember 2012, sekolah menyelenggarakan kegiatan lomba-lomba. Dalam
kesempatan itu, Anita mengenakan kerudung ke sekolah. Seorang guru yang
bernama Ni Putu SukaPutrini, S.Pd menegur Anita dan berkata, ”Pindah
sekolah saja kalau mau memakai kerudung! Kasihan peraturan sekolah gak ditaati”.
Selama
Anita mengikuti ekstra kurikuler, Anita selalu memakai kerudung.
Teman-temannya tidak ada yang mempermasalahkan hal itu. Anita pernah
mendapat informasi dari temannya bahwa ada pihak sekolah (guru) yang
bertanya ke salah satu temannya terkait siapakah yang memakai kerudung
di PMR.
Siswi SMA Negeri 2 kelahiran Denpasar 04 April 1996
mengaku telah berjuang mendapatkan haknya memakai kerudung sejak tahun
pertama ia masuk sekolah, yakni Tahun 2011.
Namun hingga berganti
tahun, 2014, Anita yang aktif di Pelajar Islam Indonesia (PII) Denpasar
ini, belum juga mendapatkan haknya untuk berkerudung saat sekolah.
“Saya
sudah ijin kepala sekolah untuk bisa memakai kerudung saat sekolah,
tetapi tidak diizinkan. Alasannya bila pakai kerudung atribut sekolah
tidak terlihat,” tutur Anita lagi.
Pelarangan memakai kerudung saat di sekolah tidak tertuang pada aturan seragam sekolah tersebut.
“Dalam
aturan seragam tidak tertulis pelarangan berkerudung saat sekolah, jadi
ini hanya larangan verbal dari kepala sekolah,” ucap Anita.
Anita
sudah berkali-kali menghadap ke kepala sekolah meminta izin agar
dirinya diperbolehkan memakai kerudung saat sekolah, tapi tetap tidak
mendapat tanggapan.
Kepala sekolah menasehatinya jika tetap ingin berkerudung, sebaiknya Anita pindah sekolah.
“Saya
sudah beberapa kali menghadap kepala sekolah, beliau menyarankan jika
ingin tetap berkerudung sebaiknya pindah sekolah saja,” ungkap Anita.
Anita
bukan satu-satunya siswa Muslim yang bersekolah di SMA Negeri 2
Denpasar. Menurut beberapa sumber, banyak teman-temannya pada saat masa
orientasi terlihat berkerudung, namun ketika sekolah sudah dimulai
secara resmi, banyak di antara mereka yang menanggalkan kerudungnya
karena adanya larangan dari sekolah.
- See more at: http://www.arrahmah.com/news/2014/01/06/lepas-kerudung-atau-pindah-sekolah.html#sthash.Z95mfgWo.ThZa2QpC.dpuf
Pelarangan
mengenakan kerudung di sekolah tidak hanya terjadi di negara dimana
Muslim adalah minoritas. Di Indonesia, negeri yang penduduknya mayoritas
Muslim, masih ada SMA Negeri yang melarang siswinya yang muslimah untuk
memakai kerudung.
Anita, seorang siswi Sekolah Menengah Atas
(SMA) Negeri 2 di Denpasar, Bali, dilarang untuk mengenakan kerudung
saat kegiatan belajar mengajar di sekolahnya. Anita, yang saat ini duduk
di bangku kelas XI SMA itu, diberi pilihan pahit, lepas kerudung atau
pindah sekolah.
Temuan Tim Advokasi Pembelaan Hak Pelajar Muslim
Bali mengungkapkan tentang adanya pelarangan berkerudung tersebut.
Anita yang sebenarnya sudah memakai kerudung sejak SMP itu tetap ingin
memakai kerudung ke sekolah.
Hari itu, mata pelajaran jam pertama
adalah pelajaran Bahasa Bali. Ternyata, guru Bahasa Bali saat itu
tidak hadir. Tiba-tiba Kepala Sekolah masuk ke kelas untuk memberi
nasihat kepada seluruh murid. Setelah melihat Anita yang mengenakan
kerudung, Kepala Sekolah bertanya:
“Kok bajunya seperti itu?”
Anita diam saja tidak menjawab. Lalu Kepala Sekolah Drs Ketut Sunarta
menyuruh Anita datang ke ruangan Kepala Sekolah.
Pada pertemuan
kedua ini Kepala Sekolah menegaskan, “Kalau pakai kerudung kelihatan
tidak logo OSIS SMA-nya? Kelihatan tidak emblem SMAN 2 nya?”
“Kan bisa dinaikin sedikit kerudungnya, pak, jadi masih bisa kelihatan logonya,”jawab Anita.
Kepala
Sekolah tetap tidak mengizinkan. Bahkan Kepala sekolah menyarankan
Anita untuk pindah sekolah saja kalau tetap ingin memakai kerudung.
Berkali-kali
Anita disarankan untuk pindah sekolah saja kalau memang tetap ingin
memakai kerudung dan diminta untuk segera memutuskan pilihan.
Pada
8 Desember 2012, sekolah menyelenggarakan kegiatan lomba-lomba. Dalam
kesempatan itu, Anita mengenakan kerudung ke sekolah. Seorang guru yang
bernama Ni Putu SukaPutrini, S.Pd menegur Anita dan berkata, ”Pindah
sekolah saja kalau mau memakai kerudung! Kasihan peraturan sekolah gak ditaati”.
Selama
Anita mengikuti ekstra kurikuler, Anita selalu memakai kerudung.
Teman-temannya tidak ada yang mempermasalahkan hal itu. Anita pernah
mendapat informasi dari temannya bahwa ada pihak sekolah (guru) yang
bertanya ke salah satu temannya terkait siapakah yang memakai kerudung
di PMR.
Siswi SMA Negeri 2 kelahiran Denpasar 04 April 1996
mengaku telah berjuang mendapatkan haknya memakai kerudung sejak tahun
pertama ia masuk sekolah, yakni Tahun 2011.
Namun hingga berganti
tahun, 2014, Anita yang aktif di Pelajar Islam Indonesia (PII) Denpasar
ini, belum juga mendapatkan haknya untuk berkerudung saat sekolah.
“Saya
sudah ijin kepala sekolah untuk bisa memakai kerudung saat sekolah,
tetapi tidak diizinkan. Alasannya bila pakai kerudung atribut sekolah
tidak terlihat,” tutur Anita lagi.
Pelarangan memakai kerudung saat di sekolah tidak tertuang pada aturan seragam sekolah tersebut.
“Dalam
aturan seragam tidak tertulis pelarangan berkerudung saat sekolah, jadi
ini hanya larangan verbal dari kepala sekolah,” ucap Anita.
Anita
sudah berkali-kali menghadap ke kepala sekolah meminta izin agar
dirinya diperbolehkan memakai kerudung saat sekolah, tapi tetap tidak
mendapat tanggapan.
Kepala sekolah menasehatinya jika tetap ingin berkerudung, sebaiknya Anita pindah sekolah.
“Saya
sudah beberapa kali menghadap kepala sekolah, beliau menyarankan jika
ingin tetap berkerudung sebaiknya pindah sekolah saja,” ungkap Anita.
Anita
bukan satu-satunya siswa Muslim yang bersekolah di SMA Negeri 2
Denpasar. Menurut beberapa sumber, banyak teman-temannya pada saat masa
orientasi terlihat berkerudung, namun ketika sekolah sudah dimulai
secara resmi, banyak di antara mereka yang menanggalkan kerudungnya
karena adanya larangan dari sekolah.
- See more at: http://www.arrahmah.com/news/2014/01/06/lepas-kerudung-atau-pindah-sekolah.html#sthash.Z95mfgWo.ThZa2QpC.dpuf