Pages - Menu

Pages

20 Jul 2012

Fiqh of Fasting

Oleh :
Muhammad Rizka Al Hakim
dengan peyesuaian dari redaksi

Bukan zamannya cuma asal puasa, harus tahu ilmunya dong. Jadi, yuk bahas tentang Fiqh of Fasting ini bareng-bareng.



Syarat diterimanya suatu amalan ada tiga: (1) beriman kepada Allah SWT (2) ikhlas karena Allah, dan (3) mengikuti tuntunan Rasulullah dalam mengamalkan ibadah tersebut. Jika  tidak memenuhi tiga criteria tersebut walaupun hanya satu saja, maka Allah tidak akan menerima amalan tersebut. Jadi, jika kita hendak melakukan ibadah termasuk puasa, kita harus mengetahui ilmunya. Seperti kaidah yang dicontohkan shahabat Nabi, yaitu “berilmu sebelum berkata dan beramal”. Jangan asal omdo (omong doang) terus beramal ini itu, tapi pas ditanya ternyata nggak tahu dasarnya apa dan dari mana. Jangan hanya bilang,”Yang penting niatnya.”   (Yang seperti ini nggak bener, so jangan ditiru ya…)

Syarat-syarat dan Hukum Puasa bagi Musafir, Orang Sakit, Lanjut Usia, Wanita Hamil dan Menyusui
A.      Syarat-syarat Puasa
Dalam kewajiban berpuasa, seorang muslim disyaratkan udah baligh dan berakal sehat (nggak gila). Berdasarkan sabda Nabi s’aw,